Dapat BLT Pekerja Swasta? Ini Tips Penggunaan Dananya!

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Pemerintah berencana menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Setiap pekerja akan mendapatkan Rp2,4 juta dalam 4 bulan.

Rinciannya, setiap pekerja akan mendapatkan Rp1,2 juta dalam 2 bulan. Dengan demikian, pekerja swasta non-PNS dan non-BUMN itu akan mendapatkan bantuan rata-rata Rp600.000 per bulan.

Pada saat ini, pemerintah tengah menggodok program stimulus ini supaya bisa direalisasikan pada September 2020. Pemerintah akan menyalurkan bantuan ini kepada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut disalurkan pemerintah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta sebagai bagian dari program stimulus ekonomi di tengah pandemi virus corona saat ini.

Bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, rencana dari pemerintah ini merupakan kabar baik. Mereka akan mendapatkan dana segar yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

Penggunaan dana ini tentu saja akan berbeda-beda bagi setiap pekerja yang memperolehnya. Namun, secara umum, dana ini dapat digunakan untuk berbagai pos pengeluaran yang mendesak di tengah pandemi ini. 

Berikut ini sejumlah tips penggunaan dana bagi pekerja swasta yang mendapatkan BLT tersebut:

1. Prioritaskan Kebutuhan Primer

Salah satu pos pengeluaran yang perlu diprioritaskan mendapatkan alokasi dari bantuan tersebut adalah kebutuhan primer seperti makanan atau bahan pokok seperti beras, gula pasir, minyak goreng, susu dan sebagainya.

Berbagai bahan pokok ini bisa disimpan untuk antisipasi kebutuhan di masa mendatang. Seperti diketahui, segala sesuatu bisa terjadi di kala pandemi, termasuk pemberhentian sementara atau pemutusan hubungan kerja.

Oleh karena itu, kebutuhan dasar sehari-hari ini harus dipastikan ketersediaannya untuk menjamin keberlangsungan hidup. 

2. Dana Darurat

Pandemi virus corona mengingatkan pentingnya dana darurat bagi pekerja. Dana darurat adalah dana yang disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa yang tidak diharapkan seperti PHK, pemberhentian sementara, bencana alam dan sebagainya.

Dana darurat dapat berfungsi sebagai penyangga (financial buffer) untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa harus mengandalkan pinjaman dari pihak lain. Dana darurat ibarat payung yang disiapkan untuk mengantisipasi hujan.

Jumlah dana darurat yang dikumpulkan itu bervariasi tergantung dari kondisi setiap orang yang tentu saja berbeda-beda. Ada pakar yang menyarankan 3-6 kali pengeluaran bulanan, ada pula yang menyarankan 6-12 bulan gaji.

Besaran dana darurat itu berbeda bagi pekerja yang masih hidup sendiri, yang telah berkeluarga (memiliki pasangan dan anak) dan yang memiliki tanggungan untuk menghidupi orang lain (orangtua, adik/kakak, anak yatim/piatu).

3. Bayar Utang

Bantuan tersebut juga dapat digunakan untuk membayar kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk utang. Misalnya, pekerja tersebut memiliki utang terhadap pihak bank dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau terhadap pihak leasing dalam bentuk kredit kendaraan bermotor.

Bantuan dari pemerintah ini dapat digunakan untuk mempercepat pelunasan utang. Seperti diketahui, utang adalah kewajiban yang harus dilunasi. Semakin cepat penyelesaian sebuah utang maka semakin cepat berkurangnya beban yang ditanggung oleh seseorang.

4. Modal Usaha Sampingan

Selain untuk berbagai keperluan tersebut, bantuan dari pemerintah juga dapat digunakan oleh pekerja untuk modal usaha sampingan dalam berbagai bentuk.

Apabila dapat dijalankan dengan baik, hasil dari usaha tersebut dapat menjadi tambahan penghasilan tersendiri bagi pekerja. Tidak ada salahnya membuka keran penghasilan tambahan bagi pekerja supaya tidak hanya bergantung kepada satu sumber penghasilan saja.

Sebagai contoh, seorang pekerja memiliki kemampuan membuat kue. Bantuan dari pemerintah tersebut dapat digunakan sebagai modal untuk proses produksi pembuatan hingga pemasaran kue tersebut di akhir pekan.