Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Banget!
[Waktu baca: 4 menit]
Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti oleh pekerja adalah Jaminan Hari Tua. Bagaimana cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut? Tenang, cara cek saldo itu tidak sulit.
Sebelumnya, kita kupas dulu apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pada dasarnya, JHT adalah program yang akan memberikan uang tunai kepada peserta apabila memasuki usia pensiun, meninggal atau mengalami cacat total tetap.
Setiap pekerja, baik pekerja penerima upah (pekerja formal) atau bukan penerima formal (pekerja informal) wajib mengikuti program JHT ini. Pekerja asing yang telah bekerja selama lebih dari enam bulan di Indonesia juga wajib menjadi peserta.
Bagi pekerja formal, besaran iuran sebesar 5,7% dari upah sebulan (gaji pokok plus tunjangan tetap) dimana 2% di antaranya dibayar pekerja dan 3,7% dibayar pemberi kerja (perusahaan). Pekerja yang pindah perusahaan wajib meneruskan kepesertaan ke perusahaan baru.
Iuran tersebut dikelola dan dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kata lain, dana iuran itu diinvestasikan di sejumlah instrumen investasi sesuai peraturan yang berlaku. Melalui situsnya, BPJS Ketenagakerajaan mengklaim bahwa hasil pengembangan JHT paling sedikit rata-rata bunga deposito bank pemerintah.
Sebelum memasuki usia pensiun 56 tahun, uang JHT dapat diambil jika masa kepesertaan telah mencapai 10 tahun dengan ketentuan: diambil maksimal 10% dari total saldo untuk persiapan pensiun atau diambil maksimal 30% dari total saldo untuk perumahan.
Peserta yang mau cek saldo JHT BPJS Ketenagakerajaan dapat menempuh sejumlah cara. Kami telah mencoba beberapa cara tersebut dan berhasil! Ini dia cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tersebut:
1. Aplikasi BPJSTKU
Pengguna smartphone dapat cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU. Aplikasi itu dapat diunduh melalui Google Playstore atau Apple Store oleh pengguna Androind atau iOS.
Setelah mengunduh, peserta perlu melakukan registrasi untuk mendapatkan PIN. Setelah itu, pengguna dapat mengisi sejumlah data seperti
- Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang tertera di kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP
- Tanggal lahir
- Nama
Di samping itu, peserta perlu melakukan verifikasi melalui SMS. Setelah terdaftar dan masuk (login), peserta dapat melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mengklik "Lihat Saldo JHT" di aplikasi BPJSTKU tersebut.
2. Laman SSO BPJS Ketenagakerjaan
Selain lewat aplikasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mengakses laman dengan alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Laman itu laman khusus bagi pekerja yang ingin cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Belum terdaftar? Kamu bisa registrasi di menu registrasi di laman tersebut. Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari:
- Nama
- Tanggal Lahir
- NIK e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel
- Alamat email
Setelah itu, kamu akan mendapatkan PIN yang dikirim melalui e-mail atau SMS. Setelah terdaftar, kamu bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan cara:
- Masukkan alamat email dan kata sandi (password)
- Setelah masuk, pilih "Lihat Saldo JHT"
- Setelah itu, saldo JHT beserta nama peserta, nama perusahaan dan nomor KPJ akan muncul
- Klik nama perusahaanmu untuk mendapatkan informasi pembayaran iuran yang dilakukan oleh perusahaan dimana kamu bekerja
Selamat mencoba!
Date: