Beda SBR dan ORI, Ini 6 Hal yang Wajib Kamu Tahu!

Date:

Di sisa semester tahun 2021 ini, pemerintah berniat menerbitkan tiga jenis Surat Berharga Negara (SBN) ritel. Ketiganya adalah SR015 pada Agustus, ORI020 pada September, dan Sukuk Tabungan (ST) seri ST008 pada November. 

Sebelumnya, sejumlah SBN ritel sudah lebih dulu dirilis, yakni ORI019 pada Januari, SR014 pada Februari, dan SBR010 pada Juni lalu. Pada dasarnya, SBN terdiri dari dua jenis yakni Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Nah, khusus untuk SUN ada beberapa jenis di dalamnya. Mereka adalah Obligasi Negara Ritel (ORI), seri FR (dalam rupiah), dan seri INDON (non-rupiah). dan Savings Bond Ritel (SBR). 

Dari penjelasan di atas jelas ya, bahwa SBR dan ORI sebenarnya sama-sama SBN ritel. Dasar hukum kedua instrumen investasi ini juga sama, yaitu UU nomor 2002 tentang Surat Utang Negara (SUN). Untuk berinvestasi dalam SBR atau ORI pun, sama-sama bisa dilakukan dengan modal minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 miliar. 

Karena diterbitkan oleh negara, maka pembayaran pokok dan kupon (bunga) baik SBR dan ORI juga sama-sama dijamin negara. Lantas apa beda SBR dan ORI?. Perbedaan SBR dan ORI paling mendasar terdapat pada tenor, kupon, perdagangan di pasar sekunder, dan potensi capital gain. Berikut ulasannya:

 

1. Tenor

Dari sisi jangka waktu, ORI memiliki tenor tiga tahun dan bisa dijual sebelum jatuh tempo untuk dijual di pasar sekunder (tradable). Tapi untuk SBR, tenornya hanya dua tahun. SBR juga tidak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder.

 

2. Kupon

Kupon alias keuntungan dari ORI memiliki besaran tetap hingga jatuh tempo. Jika ada kenaikan atau penurunan suku bunga, maka kupon ORI ini tidak akan menyesuaikan.  Hal ini berbeda dengan SBR yang memiliki kupon floating with floor alias mengambang dengan batas minimal. Maksudnya, kupon SBR akan disesuaikan dengan perubahan BI 7 Days Reverse Repo Rate setiap tiga bulan sekali.

 

3. Perdagangan di pasar sekunder

Setelah diterbitkan di pasar, ORI masih bisa dijual kembali sebelum jatuh tempo di pasar sekunder, alias tradable. Perdagangan di pasar sekunder ini dibuka setelah minimum holding period dari ORI selesai, yakni dua kali pembayaran kupon. 

Berbeda dengan SBR, tidak bisa bisa diperdagangkan di pasar sekunder alias non-tradable. Investor mau tak mau harus memegang instrumen SBR sampai jatuh tempo. 

Kendati begitu, pada SBR ada fasilitas early redemption atau pelunasan sebagian sebelum jatuh tempo setelah 1 tahun investasi. Syaratnya kepemilikan minimal awal Rp 2 juta dalam 1 transaksi dan maksimal yang bisa dicairkan adalah 50 persen. 

 

4. Potensi perolehan modal

Dalam berinvestasi tentunya kita ingin dapat untung bukan? Nah, harga ORI ini bisa naik turun sesuai dengan permintaan pasar. Misalnya nih, investor membeli ORI seharga Rp 1 juta, dia bisa menjual kembali untuk harga Rp 1,3 juta dengan mempertimbangkan besaran kupon yang bisa diterima. 

Sedangkan SBR tidak memiliki potensi kenaikan harga atau capital gain. Jika investor membeli SBR di harga Rp 1 juta, maka pembayaran pokok saat jatuh tempo tetap Rp 1 juta. 

 

5. Pembayaran kupon 

Biasanya, pembayaran kupon ORI dilakukan setiap tanggal 15 per bulannya. Sedangkan SBR dibayarkan tanggal 10 tiap bulan. Catatannya, jika tanggal pembayaran kupon jatuh pada akhir pekan atau bukan hari kerja, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga