Aturan Larangan Mudik 2021: Masa Berlaku, Pengecualian, Syarat

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Pemerintah kembali melarang masyarakat mudik di tengah pandemi virus corona yang belum selesai pada 2021. Aturan yang mirip pernah diberlakukan pada 2020 ketika virus corona mulai menyebar di Indonesia.

Larangan mudik atau pergi ke luar kota (kampung halaman) pada saat menjelang atau sesudah Lebaran itu ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama.

Pemerintah melarang mudik sebagai bagian dari antisipasi lonjakan kasus corona seperti yang pernah terjadi pada masa libur panjang, termasuk liburan Natal dan Tahun Baru 2020. Oleh karena itu, pemerintah melarang aktivitas mobilitas masyarakat ini.

Bagaimana aturan larangan mudik 2021? Kapan masa berlaku larangan mudik? Apa saja pengecualian larangan mudik? Apa yang bisa dilakukan ketika tidak mudik? Ini informasi lengkapnya:

Masa berlaku?

  • Masa berlaku larangan mudik: 6-17 Mei 2021.

Siapa saja yang dilarang mudik?

  • Seluruh masyarakat Indonesia
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Pegawai BUMN
  • TNI/Polri
  • Pegawai Swasta

Ada cuti bersama?

  • Cuti bersama Idul Fitri pada 12 Mei 2021.

Pengecualian

  • Pegawai ASN atau BUMN yang sedang perjalanan dinas dan harus disertai surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 ASN atau BUMN
  • Masyarakat yang punya keperluan mendesak harus disertai surat keterangan dari kepala desa.

Bagaimana pengaturan sektor transportasi?

  • Kementerian Perhubungan sedang menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik. Penyusunan itu dibuat bersama Satuan Tugas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri

Apa yang bisa dilakukan jika tidak mudik?

  • Berlibur di sekitar rumah dengan menerapkan protokol kesehatan
  • Staycation
  • Di rumah saja.

Bisnis apa saja yang terdampak karena larangan mudik?

Bagaimana caranya mengalirkan uang ke daerah saat mudik dilarang?