Apakah Jual Beli Kripto Legal? Ini Jawabannya!

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Pada awal 2021, aset kripto kembali menjadi perbincangan berbagai pihak karena kenaikan harganya yang gila-gilaan. Salah satu pemicunya adalah sejumlah pernyataan CEO Tesla Elon Musk mengenai bitcoin, salah satu aset kripto yang populer di seluruh dunia.

Elon kerap membahas mengenai bitcoin di akun Twitternya. Di samping itu, perusahaan yang dimilikinya yaitu Tesla mengumumkan bahwa perusahaan itu membeli US$1,5 miliar bitcoin dan berencana menggunakan bitcoin tersebut sebagai alat pembayaran.

Apabila rencana itu direalisasikan maka Tesla akan menjadi perusahaan otomotif pertama yang menggunakan kripto sebagai alat pembayarannya. Berbagai pernyataan Elon di Twitter itu mengerek harga bitcoin hingga menyentuh lebih dari Rp700 juta pada saat ini.

Pada awal 2020, harga bitcoin berkisar US$8.000 dan kemudian melesat hingga lebih dari US$29.000 pada akhir 2020. Aset kripto merupakan sarana investasi yang relatif baru dalam 1 dekade terakhir.

Peningkatan harga bitcoin sebagai salah satu aset kripto itu juga menarik perhatian sebagian masyarakat Indonesia. Tidak sedikit orang yang kemudian melirik bitcoin sebagai sarana investasi alternatif di luar berbagai sarana yang sudah ada pada saat ini.

Yang menjadi pertanyaan, apakah bertransaksi aset kripto seperti bitcoin itu merupakan aktivitas legal dan diawasi oleh pemerintah seperti halnya sarana investasi lain seperti saham, obligasi, reksa dana, emas dan sebagainya? Jawabannya, ya.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai bagian dari Kementerian Perdagangan telah merilis Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Pemerintah berharap penerbitan peraturan aset kripto ini dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi dalam melakukan transaksi.

Dalam peraturan itu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto, mulai dari bitcoin sampai pumapay. Dari berbagai jenis kripto itu, kripto mana yang menarik untuk dilirik? Kami mengulasnya dalam artikel: Pilah Pilih Investasi Kripto Alternatif Bitcoin.

Pemerintah membuat peraturan itu untuk mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme dan sebagainya.

Berbeda seperti di Amerika Serikat, aset kripto seperti bitcoin tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Dengan kata lain, aset kripto hanya dapat digunakan sebagai investasi komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Sampai awal 2021, ada 13 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Perusahaan itu antara lain:

  • PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  • PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
  • PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  • PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
  • PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  • PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  • PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  • PT Tiga Inti Utama (Triv)
  • PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  • PT Bursa Cripto Prima (Bechipin)
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)
  • PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
  • PT Plutonext Digital Aset
Tags: