Aksi Korporasi di Tengah Pandemi Covid-19

Date:

[Waktu baca: 5 menit]

Terhitung sejak Januari 2020, hampir 5 bulan ini banyak negara di dunia menghadapi pandemi Covid-19.  Tidak sedikit negara yang memberlakukan kebijakan lockdown. Indonesia sendiri menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Kalangan pengusaha serta pekerja pun sangat terdampak akan hal tersebut. Di pasar modal, berbagai rencana aksi korporasi yang sudah disusun sempet terhambat.

Kendati demikian, sejumlah perusahaan akhirnya tetap melakukan aksi korporasi. Berikut ini berbagai aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Januari 2020:

1. Initial Public Offering (IPO)

IPO adalah aksi korporasi untuk mendapatkan pemodalan selain dari pinjaman bank atau non-bank. IPO merupakan penawaran umum saham perdana kepada masyarakat yang dilakukan di BEI. Istilah lainnya adalah go public atau listing.

IPO ini memiliki berbagai macam tujuan. Kamu bisa mengetahui tujuan IPO suatu perusahaan dengan membaca prospektus perusahaan tersebut. Secara umum, tujuan IPO adalah untuk mendapatkan pendanaan, restrukturisasi keuangan perusahaan, delusi bagi pemegang saham sebelumnya, peningkatan citra perusahaan dan sebagainya.

Sejak Januari 2020 sampai saat ini, ada 27 perusahaan yang melakukan aksi korporasi IPO ini. Diawali oleh PT Tourindo Guide Indonesia Tbk. (PGJO) yang IPO pada tanggal 8 Januari 2020. Uniknya, PGJO dicatatkan di papan akselerasi.

Pada saat ini, ada tiga papan di BEI yaitu papan utama, papan pengembangan dan akselerasi. Penempatan emiten di papan tersebut ditentukan berdasarkan sejumlah hal, salah satunya total aset yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. 

2. Delisting

Delisting adalah kebalikan dari IPO atau listing di BEI yaitu perusahaan memilih atau terpaksa untuk tidak dicatatkan lagi sahamnya sebagai perusahaan go public. Ada dua macam delisting di Indonesia yaitu voluntary delisting dan forced delisting.

Voluntary delisting berarti emiten sendiri yang mengajukan delisting karena alasan tertentu, semisal karena kehendak dari pemegang saham pengendali, merger dan alasan lainnya. Contoh perusahaan yang melakukan voluntary delisting adalah PT Danayasa Arthamata Tbk (SCBD) yang sudah IPO sejak 2002 dan melakukan delisting pada 20 April 2020.

Sementara itu, forced delisiting adalah delisting yang dilakukan oleh BEI berdasarkan aturan yang berlaku. Misalnya, saham sudah disuspensi (diberhentikan sementara dari aktivitas perdagangan saham) selama 2 tahun berturut-turut karena perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan, dinyatakan pailit, bermasalah hukum dan alasan lainnya.

Contoh perusahaannya yaitu PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) yang IPO pada 2005 dan delisiting pada 6 April 2020. Alasan BEI melakukan delisting pada saham APOL adalah status pailit yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada perusahaan APOL pada 10 September 2019.

3. Stock Split

Stock split adalah pemecahan nilai nominal saham menjadi pecahan yang lebih kecil sehingga jumlah saham beredarnya lebih banyak dan membuat harga saham emiten tersebut menjadi lebih kecil dari sebelumnya. Perusahaan yang melakukan stock split pada kuartal I/2020 antara lain PT Fast Food Indonesia Tbk.

4. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/Right Issue

HMETD merupakan pelepasan saham baru dalam rangka menambahkan modal perusahaan. Aksi korporasi itu ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang sahamnya secara public.  Bagi investor yang tidak menebus right issue tersebut akan terkena dilusi (penurunan persentase kepemilikan saham).

Kita bisa menghitung harga teroritis dari HMETD tersebut dengan rumus:

((Rasio saham lama x harga closing cum date) + (Rasio saham baru x harga exercise)) / (Rasio saham lama + rasio saham baru).

Harga teroritis tersebut bisa membantu untuk kamu mengambil keputusan apakah akan menebus atau tidak HMETD tersebut. Korporasi yang sudah melakukan HMETD pada kuartal I/2020 ini adalah PT Cita Mineral Tbk. (CITA) dan PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN).  

APLN melakukan HMETD pada tanggal 24 Maret 2020 dimana tambahan dana tersebut digunakan untuk membayar utang kepada sejumlah kreditur dan sebagai tambahan modal kerja perseroan.

Dalam HMETD berlaku cum date dan ex date untuk mendapatkan hak tersebut. Penjelasan lebih lanjut mengenai cum date atau ex date bisa dibaca di artikel ini.

5. Non-HMETD/Private Placement

Berbeda dengan HMETD, non-HMETD atau private placement adalah penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, sehingga yang belum memiliki saham masih bisa memiliki sahamnya.

Private placement sendiri bisa diartikan mekanisme penerbitan saham baru oleh perusahaan yang dijual langsung kepada investor individu atau grup investor tertentu tanpa melalui mekanisme transaksi regular di bursa efek Indonesia.

Private placement biasanya digunakan oleh perusahaan untuk membayar utang perusahaan kepada kreditur dengan menggunakan saham perusahaan tersebut. Salah satu perusahaan yang melakukan private placement pada kuartal I/2020 adalah PT MNC Kapital Tbk. (BCAP).

6. Merger

Ada beberapa aksi korporasi lain yang belum dirilis atau masih menjadi issue seperti merger atau penggabungan usaha antara PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR). Sampai artikel ini ditulis, merger itu masih dalam proses yang dilakukan oleh pemegang saham serta manajemen dari masing-masing manajemen perusahaan tersebut.

 


Apabila Anda berencana untuk berinvestasi saham, Big Alpha telah menyusun sebuah e-book kuartalan yang berisi 15 saham pilihan. Klik di sini untuk melakukan pemesanan.