Zakat Mal: Pengertian, Perhitungan, dan Lembaga Penyalurnya

Date:

[Waktu baca: 5 menit]

Bulan Ramadan telah tiba. Umat Muslim pun diminta untuk berlomba-lomba melakukan kebaikan. Salah satu caranya, dengan membantu sesama melalui zakat. Zakat sendiri ada dua, yang hukumnya wajib dan cukup lekat dengan Bulan Ramadan adalah zakat fitrah. 

Zakat fitrah wajib disalurkan oleh umat Muslim sebelum Idul Fitri tiba pada 1 Syawal, ketika sudah masuk bulan suci Ramadhan. Ketentuannya zakatnya adalah sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter bahan pokok, atau beras bila di Indonesia. 

Nah jenis zakat yang kedua adalah zakat mal (zakat maal). Zakat mal bisa juga dibayarkan saat Bulan Ramadhan. Bahkan orang banyak membayarkan zakat mal saat berpuasa dengan mengharap pahala dan karunia yang lebih besar dari Allah SWT. 

Baik zakat mal dan zakat fitrah, ternyata punya peran dalam meningkatkan pemerataan ekonomi lho! Mekanismenya melalui redistribusi harta dan kekayaan seperti zakat (wajib) serta infak, sedekah, dan wakaf (sunah). Upaya redistribusi kekayaan ini bertujuan untuk mendongkrak kesejahteraan kelompok yang dibantu. 

Tapi untuk artikel kali ini, kita fokus dulu kepada zakat mal ya. Lantas seperti apa zakat mal? Bagaimana perhitungan dan penyalurannya? Simak artikel  berikut yang mengulasnya dengan rinci.  

Pengertian Zakat Mal

Zakat mal, atau maal, merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat atau substansi perolehannya tidak bertentangan dengan syariat agama Islam.

Dikutip dari situs resmi Bazan Amil Zakat Nasional (Baznas), kata maal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan. Al-amwal, jamak dari kata maal, adalah segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki. Menurut Islam sendiri, harta adalah sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan sesuai kebutuhan kita. 

Zakat mal ini wajib dikeluarkan atas 'harta' berupa hewan ternak, emas, perak, surat berharga, penghasilan profesi, hasil laut, hasil sewa aset, bahan pangan, buah-buaha, atau aset dagang. Zakat mal dibayarkan jika harta adalah milik sendiri sepenuhnya, brtambah, cukup nisab, dan sudah berlalu satu tahun (haul). 

Secara rinci, zakat mal ini dijelaskan oleh Syaikh dr Yusuf Al-Qardawi dalam kitab Fiqh Uz-Zakah, yang menjelaskan bahwa zakat mal meliputi:

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lain
2. Zakat atas aset perdagangan
3. Zakat atas hewan ternak
4. Zakat atas hasil pertanian
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut
7. Zakat atas hasil penyewaan aset
8. Zakat atas hasil jasa profesi
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi

Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat juga menyebutkan bahwa zakat mal meliputi:
1. Emas, perak, dan logam mulia
2. Uang dan surat berharga
3. Perniagaan
4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
5. Peternakan dan perikanan
6. Pertambangan
7. Perindustrian
8. Pendapatan dan jasa
9. Rikaz

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban membayar zakat mal, yakni:

1. Kepemilikan Penuh

Maksudnya, harta yang dimaksud berada dalam kontrol dan kekuasaan pemilik secara penuh. Harta juga dapat diambil manfaatnya secara penuh. Misalnya, harta hasil usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain secara sah. Sedangkan apabila harta diperoleh dari cara yang haram, maka atasnya tidak wajib dibayarkan zakat. Sebab, sudah semestinya harta tersebut dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya. 

2. Harta halal dan diperoleh secara halal

3. Harta yang dapat berkembang atau produktif. Harta yang masih bisa terus dimanfaatkan

4. Mencukupi nisab

5. Bebas dari utang

6. Mencapai haul

Maksudnya, usia harta telah berlalu satu tahun. Syarat ini hanya berlaku untuk ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil tani, buah-buahan, dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

7. Dapat ditunaikan saat panen

Cara Menghitung Zakat Mal

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, sebenarnya zakat mal terdiri dari banyak jenis. Namun di Indonesia, pengertian zakat mal sangat lekat dengan zakat penghasilan atau kekayaan berupa tabungan, uang, hasil perniagaan, emas, atau perak. Mari kita bedah satu persatu. 

1. Cara Menghitung Zakat Emas dan Uang

Nishab-nya adalah senilai 85 gram emas. Emas yang menjadi standar adalah emas murni. Sedangkan nilai zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen. 

Simulasi zakat emas dan uang:

Kamu memiliki uang tunai atau emas senilai Rp 80 juta. Selain itu, kamu juga punya aset berjalan perniagaan sebesar Rp 20 juta. Artinya, total kekayaan kamu mencapai Rp 100 juta. Ini artinya, harta kamu sudah mencapai nishab. Ingat, nishab 85 gram emas setara dengan nilai Rp 78,2 juta (dengan harga emas Rp 920 ribu per gram). 

Nah zakat yang perlu dibayarkan adalah 2,5 persen dari total kekayaan:

2,5 persen x Rp 100 juta = Rp 2,5 juta. 

Zakat mal, baik untuk harta perniagaan, peternakan, emas, perak, surat berharga, dan tabungan dikeluarkan sekali setiap tahunnya. 

2. Cara Menghitung Zakat Pertanian

Perlakuan berbeda untuk produk pertanian yang zakatnya dibayarkan setiap kali panen yang mencapai nishab. Nishab hasil panen adalah sekitar 653 kg beras. Nah, apabila total kekayaan wajib (emas, tabungan, surat berharga) sudah mencapai 85 gran, maka zakatnya tetap dibayarkan senilai 2,5 persen. 

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

Ada delapam golongan yang berhak menerima zakat, yakni:

1. Fakir, orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
2. Miskin, orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.
3. Amil, orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat
4. Mualaf, orang yang baru masuk Islam dan imanannya masih lemah
5. Budak dan hamba sahaya
6. Gharimin, orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya Namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah
7. Fisabilillah, mereka yang brjuang menegakkan agama Islam, baik melalui dakwah, pendidikan, kesehatan dan cara lainnya
8. Ibnu Sabil, musafir atau orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal

Lembaga Penyalur Zakat Mal

Bagi kamu yang berniat membayarkan zakat mal dan memang telah memenuhi seluruh syarat wajib dan sah dalam menunaikan zakat mal, kamu bisa menyalurkannya kepada lembaga penyaluran zakat yang disebut lembaga amil zakat. Beberapa lembaga amil zakat yang terkenal di Indonesia, antara lain:

1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat provinsi atau kota/kabupaten
2. Dompet Dhuafa Republika
3. Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (LAZIZ MU)
4. Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIZ NU)
5. Lembaga Amil Zakat Yayasan Rumah Zakat Indonesia
6. LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid
7. Lembaga Amil Zakat Muamalat

Kamu bisa mengunjungi situs resmi dari masing-masing lembaga amil zakat di atas untuk melihat lebih rinci bagaimana skema penyaluran zakat. Biasanya, zakat dibayarkan secara online melalui rekening resmi lembaga amil zakat.
 

Tags: