Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Niat, dan Lembaga Penyalur
[Waktu baca: 5 menit]
Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah. Umat Muslim pun diminta untuk berlomba-lomba mengisi bulan suci ini dengan kebaikan.
Selain diwajibkan berpuasa penuh selama satu bulan, umat Muslim juga diwajibkan membayar zakat fitrah. Tentu saja bagi yang memenuhi syarat, yakni cukup harta untuk membayar zakat dan membagikannya ke orang lain.
Zakat fitrah menjadi spesial karena momen penyalurannya hanya spesifik setiap bulan Ramadan. Hal ini berbeda dengan zakat mal (maal) yang waktu pembayarannya tidak spesifik di momen tertentu. Besaran zakat fitrah juga tidak dihitung berdasarkan nisab dan haul harta yang dimiliki, seperti halnya zakat mal. Besaran zakat fitrah sudah ditentukan secara merata untuk seluruh umat Muslim.
Nah, seperti apa seluk beluk zakat fitrah? Apa pengertian, hukum, tata cara pelaksanaan, serta bagaimana penyalurannya? Berikut ini ulasannya:
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Sementara zakat fitrah sendiri adalah zakat yang harus dibayarkan seorang muzakki (pemberi zakat) yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang dibayarkan satu kali setahun, yakni pada bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri dilakukan.
Tujuan dari pelaksanaan zakat fitrah untuk menyucikan harta, karena ada bagian hak orang lain dalam setiap harta yang kita miliki. Karenanya, tidak ada alasan bagi umat Muslim untuk mengelak dari pelaksanaan zakat fitrah, baik bagi laki-laki, perempuan, dewasa ataupun anak-anak.
Sejarah Zakat Fitrah
Dikutip dari Dompet Dhuafa, perintah zakat fitrah belum ada ketentuan yang pasti selama Nabi Muhammad berdakwah selama 13 tahun di Kota Mekah. Hal ini dijelaskan dalam Tafsir Ibnu Katsir tentang Surat Al-Muzzammil ayat 20 yang berbunyi:
Yakni dirikanlah salat wajib dan tunaikanlah zakat yang fardlu. Dalam ayat ini terkandung dalil bagi orang yang mengatakan bahwa perintah wajib zakat diturunkan di Mekah, tetapi kadar-kadar nisab yang harus dikeluarkan masih belum dijelaskan dengan rinci kecuali hanya di Madinah; hanya Allah-lah yang Maha Mengetahui. (Tafsir Ibnu Katsir)
Barulah kemudian perincian harta yang dizakatkan diberlakukan setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Setelah 17 bulan menetap di sana, Allah menurunkan wahyu surat Al-Baqarah ayat 183-184 tentang kewajiban puasa di Bulan Ramadhan. Tak lama setelah ayat tersebut turn, mulai ada kewajiban zakat yang dilengkapi dengan aturan perhitungannya.
Ketentuan zakat dijelaskan dalam Hadits Riwayat Muslim yang bunyinya:
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha' kurma, atau 1 sha' gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin.
Hukum dan Ukuran Zakat Fitrah
Dari penjelasan dan hadits yang disebutkan di atas, jelas bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi Muslim yang mampu. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar 1 sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kg beras, gandum, kurma, sagu, atau bahan pangan pokok lainnya. Atau bisa juga 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi orang sehari-hari.
Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai, dengan nominal disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) nomor 27 tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Dalam membayar zakat fitrah ada beberapa syarat wajib yang perlu dipenuhi, di antaranya:
1. Beragama Islam
2. Merdeka (bukan budak, merdeka finansial dan mental)
3. Menemui dua waktu, antara Ramadhan dan Syawal
4. Memiliki harta yang cukup
Sementara orang yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah antara lain:
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
2. Anak yang lahir setelah terbenam matahari di akhir Ramadhan
3. Mualaf yang baru memeluk Islam, setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan
4. Tanggungan istri yang baru dinikahi selepas matahari terbenam di akhir Ramadhan
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah bisa kita bayarkan kepada lembaga amil zakat terpercaya. Biasanya, masjid-masjid di lingkungan rumah juga menerima pembayaran zakat fitrah untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Zakat fitrah ini dapat dikeluarkan sebelum waktu salat Idul Fitri di hari-hari terakhir bulan suci Ramadhan. Hal ini yang membedakan zakat fitrah dengan bentuk zakat mal atau sedekah lainnya.
Hal ini disebutkan dalam hadits Rasulullah yang berbunyi:
Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat id maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah. (HR Abu Daud).
Niat Zakat Fitrah
Dalam menunaikan zakat fitrah bisa diawali dengan bacaan niat berikut in:
Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafgu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala.
yang artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syariat, fardlu karena Allah ta'ala.
Lembaga Penyalur Zakat Fitrah
Bagi kamu yang berniat membayarkan zakat fitrah dan memang telah memenuhi seluruh syarat wajib dan sah dalam menunaikan zakat fitrah, kamu bisa menyalurkannya kepada lembaga penyaluran zakat yang disebut lembaga amil zakat. Di daerah, penyaluran zakat ini juga biasa dilakukan oleh takmir masjid yang memang mengkoordinir penyaluran zakat fitrah bagi warga yang brhak menerima.
Namun di tengah kemajuan teknologi, kamu juga bisa membayarkan zakat fitrah dengan mentransfer uang ke lembaga amil zakat. Beberapa lembaga amil zakat yang terkenal di Indonesia, antara lain:
1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat provinsi atau kota/kabupaten
2. Dompet Dhuafa Republika
3. Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (LAZIZ MU)
4. Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIZ NU)
5. Lembaga Amil Zakat Yayasan Rumah Zakat Indonesia
6. LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid
7. Lembaga Amil Zakat Muamalat
Kamu bisa mengunjungi situs resmi dari masing-masing lembaga amil zakat di atas untuk melihat lebih rinci bagaimana skema penyaluran zakat fitrah. Biasanya, zakat dibayarkan secara online melalui rekening resmi lembaga amil zakat.
Date: