YouTube Tarik Pajak Tambahan, Bagaimana Dampaknya?

Date:

[Waktu baca: 6 menit]

Awal bulan ini, kreator video di luar Amerika Serikat (AS) dipaksa menyesap kabar buruk. YouTube, platform video besutan Google, mengumumkan bakal menarik pajak tambahan sebagai kompensasi atas pendapatan yang didapat pata kreator global dari penonton dan pelanggan yang berasal dari AS.

Pajak akan berlaku untuk semua jenis penghasilan. Mulai dari penghasilan penonton iklan (adview), pelanggan premium, sticker, dan premium sticker.

Logika awamnya, para kreator non-warga negara AS—termasuk orang Indonesia—memang bukan subjek pajak Negeri Paman Sam. Sayangnya, hukum yang berlaku di negara tersebut tidak berkata demikian.

Bab 3 dalam US Internal Code yang dikeluarkan otoritas pajak AS, Internal Revenue Service (IRS) mengharuskan siapapun yang mendapat keuntungan dari warga negara AS bisa dikenai pungutan resmi. Berniat tunduk pada aturan tersebut, YouTube pun memutuskan untuk mulai memangkas 0-30 persen pendapatan yang didapat para kreator global dari penonton AS per Juni 2021 mendatang.

“Besaran potongan ini tergantung apakah negara tempat asal kreator terkait memiliki perjanjian pajak dengan AS,” demikian keterangan pihak YouTube. 

Sebelum memberlakukan regulasi tersebut, YouTube memberi kesempatan pada kreator untuk mengisi form informasi pajak yang mereka sediakan. Informasi pajak ini, menurut pihak YouTube, juga akan mempengaruhi besaran pungutan yang bakal berlaku.

Seolah ingin mengingatkan bahwa pajak tersebut tak main-main, YouTube tegas memberi peringatan. Jika hingga 31 Mei 2021 tidak melengkapi form yang tersedia, seorang atau suatu kelompok kreator bakal dikenai sanksi berat berupa pungutan pajak 24 persen dari pendapatan keseluruhan (bukan hanya pendapatan dari pemirsa AS).

Sebagai gambaran, bila tidak mengisi form, seorang kreator yang punya pendapatan US$100 atau sekitar Rp1,4 juta dari YouTube akan dipungut biaya potongan US$24 atau setara Rp346.000. Sehingga nominal yang mereka terima cuma tinggal US$76 juta, atau tak sampai Rp1,1 juta. Pendapatan US$200 akan dipangkas US$48, pendapatan US$300 dipangkas US$72, dan begitu seterusnya.

Angka tersebut belum termasuk potongan-potongan lain yang mesti ditanggung kreator. Misalnya biaya agensi (jika ada) hingga pajak yang harus mereka bayar di dalam negeri.

Maka dari itu, mengisi form informasi pajak sebelum tanggal 31 Mei 2021 menjadi penting. Sebab, jika sudah mengisi form, jumlah potongan tidak akan semencekik kedengarannya.

Untuk menghitung perkiraan angka tersebut, untungnya, pihak YouTube tidak pelit informasi. Dalam salah satu keterangan resminya, Google mengklaim bahwa algoritma YouTube disusun sedemikian rupa agar rata-rata penonton asal AS di suatu video unggahan kreator internasional berada di kisaran 10 persen dari penonton total.

Artinya, jumlah potongan yang akan mengikat para YouTuber non-AS berkisar 0-30 persen dari angka 10 persen pendapatan total, alias 0-3 persen dari pendapatan total. Maka, dengan ilustrasi itu, gambarannya kurang lebih sebagai berikut.

Tabel 1
Rentang Potongan Umum (asumsi penonton dari AS 10 persen)

 

Namun, patut digarisbawahi bahwa perhitungan di atas mengacu kepada kasus-kasus yang umum. Dalam kasus spesial, bisa jadi angkanya akan lebih besar.

Misalnya seorang vloger YouTube asal AS yang menetap di negara lain dan memberikan tips-tips liburan murah, bisa saja akan punya proporsi penonton asal AS yang lebih besar dari kasus-kasus umum. Atau seorang kreator yang mengunggah konten-konten tutorial belajar bahasa negara tertentu untuk orang AS, sangat mungkin pula punya jumlah penonton lebih banyak dari negeri Paman Sam.

Katakanlah kreator-kreator dalam kasus spesial tersebut punya basis penonton AS sekitar 50 persen, maka bisa jadi setiap US$100 yang mereka hasilkan bakal terpotong 15 persen atau US$15. Angka ini berlaku untuk kelipatan.

Tabel 2
Rentang Potongan Umum Kasus Spesial

Jarak tabel-tabel perkiraan pungutan di atas rentangnya memang masih luas mengingat penghitungannya belum mempertimbangkan tax treaty antara AS dengan negara terkait.

Sebagai catatan, khusus untuk kasus Indonesia, AS dan Indonesia telah memiliki perjanjian pajak khusus. Berdasarkan tautan di laman IRS yang dilampirkan Google dalam video mereka, perjanjian tersebut akan membuat pungutan maksimal yang dibayarkan hanya di angka 15 persen saja. 

Artinya, dalam kasus umum untuk kreator Indonesia, pajak tambahan yang perlu dibayarkan adalah maksimal 15 persen dari asumsi 10 persen penonton AS, atau 1,5 persen saja.

Tabel 3
Potongan Khusus untuk Kreator Indonesia (Asumsi penonton AS 10 persen)

Tentu saja, untuk kasus-kasus spesial dengan penonton AS di atas 10 persen, angkanya akan berbeda. Sebagaimana terjadi perbedaan antara tabel 1 dan 2.

Meski berasal dari Indonesia, seorang kreator yang punya penonton asal AS lebih banyak tetap akan terkena potongan pajak lebih besar.

Tabel 4
Potongan Khusus untuk Kasus Spesial di Indonesia


 

Patut digarisbawahi pula bahwa pihak YouTube, dalam keterangan mereka, mengatakan perubahan bisa terjadi. Pengumuman yang mereka berikan baru sekadar notifikasi awal, dan bisa jadi akan ada perubahan mendadak sebelum pajak benar-benar ditetapkan per Juni 2021 mendatang.

Saat ini, setidaknya, yang bisa dilakukan para kreator adalah melengkapi formulir dan menunggu. Menunggu sambil berharap porsi pendapatan mereka terkena pajak seminimal mungkin.

Tags: