Tips ASN Sejahtera

Date:

Tips ASN “Sejahtera”: Korupsi atau Investasi Saham?

ADA banyak orang yang ingin bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang kini dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

 Keinginan itu didasari oleh berbagai kenikmatan yang diperoleh ketika menjadi ASN seperti perasaan aman, nyaman dan bahkan bangga karena digaji secara teratur oleh negara.

 Selain gaji pokok, ASN juga mendapatkan tunjangan, uang makan, uang dinas, gaji ke-13 dan sebagainya. Setelah pensiun, ASN biasanya juga akan mendapatkan uang pensiun dari negara setiap bulannya di hari tua.

 Selain uang, ada banyak aneka kenikmatan lain yang diperoleh ASN. Untuk sejumlah jabatan tinggi di beberapa instansi, kendati tidak semuanya, ASN bisa mendapatkan fasilitas mobil dinas (bahkan beserta supir) atau rumah dinas.

 Hampir setiap tahun pendaftaran CPNS dibanjiri oleh jutaan pendaftar. Pada 2019, Badan Kepegawaian Negara mengumumkan bahwa jumlah pendaftar CPNS mencapai lebih dari 5 juta orang atau lebih banyak dari jumlah penduduk di pulau Bali!

 ASN barangkali menjadi salah satu status kepegawaian yang paling diincar di Indonesia. Bagi sebagian orang, status ASN memiliki gengsi tersendiri.

 ASN Korupsi

 Walaupun kehidupannya sudah “nikmat”, tapi tidak sedikit ASN yang korupsi. Sesuai pengertian dalam undang-undang tindak pidana korupsi, korupsi berarti perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

 Pada 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kabinet Kerja, Syafruddin, menyatakan sebanyak 3.240 ASN telah diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat korupsi. Ya, bukan 1 atau 2 tapi 3.240 orang!

 Tentu saja, 3.240 ASN itu bukan angka yang sedikit. Keterlibatan dalam aksi korupsi itu menjadi keprihatinan banyak pihak di saat ASN mendapatkan banyak kenikmatan dari statusnya sebagai abdi negara. Pernyataan Pak Syafruddin tentu saja membuat kita mengelus dada.

 Selain diberhentikan dari jabatannya, perbuatan korupsi yang dilakukan oleh ASN juga memiliki risiko dipenjara. Sejumlah kasus di daerah menunjukkan perbuatan korupsi dapat berujung di bui. Bukannya “untung”, malah buntung.

Kenapa Korupsi?

 Pada dasarnya, setiap orang memiliki motif atau alasan yang beraneka ragam ketika korupsi. Secara umum, salah satu alasannya adalah uang. Koruptor ingin mendapatkan uang yang lebih banyak dengan cara mengambil uang yang bukan haknya.

 Salah satu teori yang dapat digunakan untuk memahami perbuatan korupsi adalah The Fraud Triangle atau Segitiga Kecurangan. Sesuai bentuknya, segitiga ini terdiri dari tiga sisi yang memungkinkan dilakukannya korupsi yaitu kesempatan, rasionalisasi dan tekanan.

 Sisi pertama yaitu kesempatan yang berarti korupsi dilakukan karena lemahnya pengawasan internal. Dengan kata lain, korupsi dilakukan karena proses supervisi atau dokumentasi pekerjaan yang buruk.

 Sisi kedua yaitu rasionalisasi yang berarti korupsi dilakukan berdasarkan justifikasi atau pembenaran tindakan tersebut. Misalnya, seseorang melakukan korupsi karena melihat atasannya melakukan hal yang sama. “Kalau bos boleh, kenapa saya tidak?”

 Sisi ketiga yaitu tekanan yang berarti korupsi dilakukan karena tekanan untuk mendapatkan uang yang lebih banyak. Misalnya, seseorang harus membayar tagihan yang begitu besar sehingga dia berpikir korupsi adalah solusi.

 Kapan korupsi dilakukan? Sejumlah pemberitaan media massa menunjukkan korupsi dilakukan oleh ASN pada saat pengadaan barang dan jasa. Sejumlah kasus juga menunjukkan ASN korupsi dengan cara menerima suap.

 Apabila korupsi “berhasil” dan tidak ketahuan, ASN mungkin dapat menikmati uang yang diambilnya tersebut (sambil merasakan perasaan bersalah). Di sisi lain, apabila perbuatan korupsi itu diketahui (dan ditindak) oleh otoritas terkait, ASN itu bisa diberhentikan dan dipenjara.

 Korupsi dilakukan bukan hanya karena niat dari pelaku tapi juga karena lemahnya sistem pengawasan terhadap perbuatan tindak pidana seperti itu.

 Alternatif Korupsi 

Selain korupsi, sebenarnya ada cara lain yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekayaan secara berkesinambungan tanpa harus dipenjara atau diberhentikan dari status ASN. Cara itu adalah investasi saham. 

Investasi saham adalah perbuatan yang legal, dijamin oleh konstitusi dan membutuhkan modal yang terjangkau. Pada saat ini, ada ASN yang dipenjara karena korupsi tapi tidak ada ASN yang dipenjara karena investasi saham.

Seiring perkembangan pasar saham Indonesia, investasi saham bisa dimulai dengan modal yang relatif kecil yaitu kurang dari Rp1 juta, bahkan kurang dari Rp500.000. Modal itu diperlukan untuk membuka rekening saham dan membeli saham.

Dengan metode investasi yang tepat dan hati-hati, investasi saham bisa menghasilkan keuntungan dengan jumlah yang menggiurkan. Seperti yang dijelaskan dalam tulisan Resolusi 2020: Investasi Saham atau Jual Ganja?, investasi di saham perusahaan pemilik stasiun RCTI, misalnya, bisa menghasilkan keuntungan sebesar 100% pada 2019.

Tentu saja, selain keuntungan, investasi saham juga memiliki risiko. Tapi risiko itu bukan diberhentikan dari status ASN atau dipenjara. Risiko itu antara lain kerugian karena penurunan harga saham.

Bagaimana Caranya?

 Saat bekerja menjadi ASN, bagaimana caranya berinvestasi saham? Tentu saja, langkah awal dari investasi saham adalah mendaftarkan diri ke perusahaan sekuritas supaya bisa memiliki rekening saham.

 Setelah itu, ASN bisa menyisihkan sebagian penghasilan dari gaji bulanan untuk diinvestasikan ke saham. Misalnya, gaji ASN sebesar Rp5 juta per bulan. Dari gaji tersebut, seorang ASN bisa menyisihkan sebagian penghasilan sebesar Rp250.000-Rp500.000 di awal bulan untuk membeli saham.

 ASN bisa membeli saham secara berkala setiap bulan. Selain untuk mengatur isi dompet dan menyesuaikan dengan pengeluaran bulanan, strategi menyisihkan uang setiap bulan juga bisa dilakukan oleh ASN untuk menghadapi risiko pasar saham.

 Dengan kata lain, ASN tidak membeli saham di satu harga yang sama di waktu yang sama. Di Amerika Serikat, strategi ini dikenal dengan istilah Dollar-Cost Averaging (DCA) yang biasa dipakai oleh para investor untuk menghadapi volatilitas pasar.

 Selain strategi dengan cara membeli saham secara berkala setiap bulan, ASN bisa membeli saham secara sekaligus. Misalnya, seorang ASN memiliki uang sebesar Rp10 juta. Uang itu bisa digunakan untuk membeli saham di satu harga tertentu. Strategi ini dikenal dengan istilah lump-sum.

 Apa saja yang harus dipersiapkan dalam membeli saham? Salah satunya adalah menjawab 10 pertanyaan ini.

Punya Uang dengan Tenang 

Salah satu perbedaan antara investasi saham dan korupsi adalah memiliki uang dengan tenang. Ketika mendapatkan keuntungan dari investasi saham, ASN tidak perlu merasa khawatir bakal dipenjara atau diberhentikan dari status ASN yang didapatnya dengan tidak mudah.

Sementara itu, ketika mendapatkan uang dari hasil korupsi, ASN kemungkinan bakal khawatir bakal dipenjara atau diberhentikan dari status ASN. Tentu saja, investasi saham juga bisa membuat tidur tidak nyenyak apabila dilakukan secara sembarangan.

Jadi, mau pilih yang mana?

Foto ilustrasi ASN. (Sumber: website Sekretariat Kabinet)