Menghitung Ulang Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia

Date:

Sejak perumusannya di tahun 2009, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) didapuk sebagai pintu masuk aktivitas ekonomi agar tak selamanya terpusat di Jawa. Lewat mahakarya ini, pemerintah berharap mampu mendorong investasi, pertumbuhan industri, serta ekspor-impor.  Seakan tak ada habisnya, perilaku khusus diberikan bagi pelaku usaha di kawasan itu, paling santer yakni soal perpajakan. 

Sebenarnya, pemerintah telah merancang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) pada tahun 1970 sebagai cikal bakal KEK. Masih dengan semangat yang sama, pengembangan kawasan diharapkan menjadi salah satu alternatif solusi untuk masalah yang terkait dengan iklim investasi dan bisnis di Indonesia. Meski demikian, usaha pemerintah tak semulus itu.

Tantangan seperti masalah kelembagaan dan payung hukum membuat pembangunan KEK terus molor. Baru-baru ini, pemerintah berhadapan pada alokasi dana terkait rencana pembangunan, sengketa lahan, serta minimnya infrastruktur penunjang, yang turut menghambat masuknya investasi dan pengembangan kawasan. Alhasil kinerja KEK tidak optimal.

Jika melihat outlook tahun 2021, pemerintah menargetkan pertumbuhan investasi di KEK sebesar 6,4 persen, ekspor 4,5 persen, dan impor 5,9 persen sebagai penopang target pertumbuhan ekonomi 5 persen pada tahun ini. Sampai dengan bulan Juli 2021, Indonesia telah memiliki 19 KEK yang terdiri dari 11 KEK berbasis industri dan sisanya jasa atau pariwisata. Dari daftar tersebut, baru 12 KEK yang sudah beroperasi.

Meski sudah lebih dari separuh yang beroperasi, nyatanya  tak semua KEK laku dan beroperasi sesuai harapan pemerintah. Misalnya KEK Sei Mangkei, sebagai KEK tertua yang ditetapkan pada 2012 dan mulai beroperasi sejak 2015, wilayahnya tak begitu diminati oleh investor. Sampai dengan 2019, baru lima perusahaan yang terdaftar dan beroperasi di wilayah tersebut. 

Ada berbagai alasan mengapa kawasan Sei Mangkei kurang diminati, antara lain; infrastruktur penunjang, tempat bahan baku dan akses dari pabrik ke pelabuhan yang membuat pengusaha menghitung kembali logistic cost. Akan tetapi, menurut Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Nasional KEK Elen Setiadi mengatakan, KEK Sei Mangkei masuk dalam kategori berkembang, meski tak dipungkiri bahwa perkembangannya tergolong lambat. Masalah serupa juga ditemukan pada KEK Bitung, Likupang dan Arun.

Pemerintah sadar bahwa biaya yang telah dikeluarkan belum sama sekali memberi dampak positif bagi perekonomian. Melansir Laporan Tahunan Dewan Nasional KEK 2020 menunjukkan, dari total komitmen investasi sebesar Rp 70,4 triliun di seluruh KEK. Realisasinya hanya mencapai Rp 23,1 triliun rupiah sampai Desember 2020.

Realisasi investasi terbesar di KEK Galang Batang (Rp 12,8 triliun), disusul KEK Sei Mangkei (Rp 5,2 triliun) dan KEK Kendal (Rp 2 triliun). Terlebih hanya dua KEK dari 19 daftar yang ada telah melakukan ekspor pada 2020 dengan Rp 5,26 triliun, yaitu KEK Sei Mangkei (Rp 5,18 triliun) dan KEK Palu (Rp 79,9 miliar). 

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, kendala berpusat pada keengganan investor untuk menanamkan modal di kawasan. Oleh sebab itu, pertumbuhan kawasan tak seperti yang diharapkan. Masalah lain juga muncul ketika ada sejumlah spekulan yang berbisnis lahan di KEK. Alhasil menghambat proses pembebasan lahan dan menjadi preseden buruk masuknya investor. 

Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development on Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho pada Kompas mengatakan bahwa KEK perlu dilakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh serta diperlukan keputusan yang tegas untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada. Andry menambahkan, pemerintah tak perlu terlalu banyak membuat daftar KEK jika pelaksanaanya tidak optimal, tidak memberi keuntungan, merugikan lingkungan dan warga setempat, serta KEK yang tidak berhasil menarik investasi dan mengeksekusi ekspor bernilai tambah sesuai target. 

Senada dengan hal tersebut, riset dari Center for Strategic International Studies (CSIS) mengungkapkan bahwa meski KEK memberikan banyak manfaat secara sosial-ekonomi, namun ada beberapa permasalahan dasar yang mungkin tidak terlihat. Misalnya, perusahaan yang terdaftar di KEK memang menyediakan lapangan pekerjaan. 

Namun, pekerjaan yang tersedia hanya membutuhkan kemampuan dasar dan dianggap tidak memberikan kesempatan luas bagi tenaga kerja untuk mengembangkan dirinya. Alhasil angan-angan untuk spillover dengan menggunakan teknologi tampaknya sulit untuk dicapai. Terakhir, sulit untuk menentukan dan mengevaluasi apakah KEK telah menciptakan keterkaitan ke belakang (backward linkages) dengan industri lainnya di suatu negara bahkan suatu kawasan.

 

 

------------------------------

Tulisan ini pertama kali tayang di nawala Big Alpha. Jika kamu ingin berlangganan nawala kami, silahkan daftar di sini

Semua orang berhak mendapatkan akses informasi keuangan. Kami bertujuan untuk terus menyampaikan informasi tanpa adanya potensi konflik kepentingan. Menganalisa sebuah isu agar mudah dipahami dan mengapa hal tersebut penting. Kontribusi dari kamu memastikan kami untuk tetap independen serta terus memproduksi konten secara inklusif. Jika kamu suka dengan tulisan ini, kamu bisa traktir kami satu gelas kopi yang biasa kamu beli.