Syarat Menjadi Komisaris BUMN, Harus Dekat dengan Presiden?

Date:

Rombak-rombak dalam struktur kepemimpinan BUMN, khususnya komisaris, adalah hal yang wajar. Namun isu ini belakangan memanas karena perubahan susunan komisaris diduga lekat dengan kontribusinya dalam mengusung capres-cawapres dalam pemilihan presiden.

Terakhir yang banyak dikomentari warganet adalah diangkatnya Abdi Negara Nurdin alias Abdee mantan personel Slank dan Arya Sinulingga sebagai komisaris PT Telkom Tbk. Abdee adalah sosok utama di balik konser 'Salam 2 Jari' di Stadion GBK pada 5 Juli 2014 sebagai dukungan terhadap Jokowi-JK saat itu. 

Sementara Arya Sinulingga yang juga menjabat sebagai Stafsus Menteri BUMN sebelumnya adalah Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin dalam pilpres 2019. Tapi Big Alpha tidak akan masuk ke dalam polemik 'balas jasa' ini. 

Big Alpha akan fokus pada apa aja sih syarat-syarat untuk menjadi seorang komisaris BUMN? Apakah benar hanya bermodalkan 'dekat dengan penguasa' saja?

1. Syarat pokok sebagai komisaris BUMN

Tugas dan fungsi dewan komisaris dalam sebuah BUMN diatur dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam beleid itu diatur bahwa dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan prusahaan, serta memberi nasihat kepada direksi. 

Hanya ada dua syarat pokok untuk seseorang dapat menjadi anggota direksi: 

  • Orang perseorangan, artinya wujud badan hukum tidak bisa jadi direksi atau komisaris.
  • Cakap melakukan perbuatan hukum, artinya seseorang harus dewasa secara legal. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, orang belum dewasa adalah yang belum mencapai 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya. 

Namun, ada syarat tambahan yang perlu merujuk pada aturan Menteri BUMN terkini yang mengatur mengenai penunjukan direksi dan komisaris. Beberapa aturan tambahan yang mungkin jadi pertimbangan adalah bukan pengurus partai politik atau calon anggota legislatif, bukan anggota legislatif, hingga tidak sedang mejabat pada lembaga atau direksi BUMN. 

2. Pihak yang tidak boleh jadi komisaris BUMN

Masih dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang PT, disebutkan pihak yang tidak boleh menjadi komisaris BUMN, yakni yang dalam lima tahun sebelumnya pernah:

  • Dinyatakan pailit
  • Menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau
  • Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor usaha

3. Anggota dewan komisaris diangkat oleh RUPS

Dalam beleid yang sama juga dijelaskan bahwa pemilihan dan pengangkatan komisaris BUMN dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Jajaran komisaris ini diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. 

RUPS juga mengatur mengenai besaran gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris