Siapa Saja Lembaga Pemeringkat Utang yang Diakui?

Date:

Keberadaan lembaga pemeringkat utang cukup penting bagi instansi atau negara demi menarik lebih banyak investasi. Dari peringkat utang atau credit rating nilai, sebuah perusahaan atau negara bisa mendapat verifikasi independen terhadap kelayakan kredit atau utang mereka. Tentu saja hal ini bisa berpengaruh terhadap laku-tidaknya menerbitkan obligasi yang dilakukan. 

Sebagai gambaran, peringkat utang ini biasa disebut sebagai rating. Rating di sini adalah penilaian yang sudah terstandarisasi berkaitan kemampuan sebuah perusahaan atau negara dalam membayar seluruh utangnya dan terhindari dari gagal bayar.

Investor jadi bisa mengecek negara mana atau perusahaan mana sih yang pas untuk dijadikan tujuan investasi. Ya, rating ini cukup sakti karena bisa menentukan sebuah perusahaan atau negara mendapat pendanaan investasi. 

Nah, peringkat utang ini diterbitkan oleh siapa? Tentu saja oleh perusahaan pemeringkat. Tapi tidak sembarang pemeringkat yang bisa menerbitkan rating. Harus yang sudah mendapat izin dari pemerintah yang bisa menerbitkan credit rating atau peringkat utang. 

Di Indonesia, ada beberapa perusahaan pemeringkat yang sudah dapat izin pemerintah. Beberapa di antaranya adalah PT Pefindo atau Pemeringkat Efek Indonesia, Fitch Ratings Indonesia, Moody's Investor Services, Standard & Poor's, dan ICRA atau Indonesia Credit Rating Agency. 

Perusahaan pemeringkat yang sudah berizin ini pun hanya bisa menerbitkan peringkat atas perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia. 

Sedangkan peringkat utang atau credit rating terhadap negara diterbitkan oleh perusahaan pemeringkat yang sudah mendapat pengakuan global. Ada tiga perusahaan pemeringkat global yang selalu menjadi acuan, yakni Standard & Poor's (S&P), Moody's Investor Service, dan Fitch Ratings. 

Kendati begitu, sejumlah perusahaan pemeringkat global lainnya mulai bermunculan seiring dengan berkembangnya informasi dan teknologi. Misalnya, Japan Credit Rating Agency (JCRA) dan Taing & Information Service Inc. 

Yuk kita bahas satu per satu tentang lembaga pemeringkat utang ini. 

 

1. Fitch Ratings

Fitch Ratings merupakan lembaga pemeringkat kredit atau International Credit Rating Agency yang bermarkas di Kota New York, Amerika Serikat dan London, Inggris. Perusahaan yang didirikan oleh John Knowles Fitch ini memiliki nama awal Fitch Publishing Company. Pada 1997, perusahaan melakukan merger dengan IBCA Limited dari London.

Fitch memberikan rating atau peringkat utang kepada perusahaan dengan skala AAA hingga D. Peringkat ini pertama kali digunakan pada 1924 silam, kemudian diikuti oleh Moody's dan S&P yang juga berperan sebagai lembaga pemeringkat. Tentu saja, dengan nama kategori yang berbeda-beda. 

Fitch Ratings menilai peringkat utang dari stabilitas makro sebuah negara, kerangka kebijakan yang diambil pemerintah, fitur ekonomi, risiko politik, sektor perbankan, kebijakan fiskal, dan pengelolaan utang serta kebijakan inflasi, hingga kebijakan moneter dan kurs. 

 

2. Moody's

Moody's Corporation adalah perusahaan induk dari Moody's Investors Services yang bergerak di bidang jasa analisis keuangan dan analisis atas lembaga usaha dan pemerintah. Perusahaan juga memberikan peringkat kelayakan investasi sesuai standar baku mereka. 

Pada 1977, perusahaan ini mengakuisisi 99 persen saham PT Kasnic Rating Indonesia dan menjadikannya sebagai anak perusahaan dengan nama PT Moody's Indonesia.

Moody's punya penilaian peringkat utang yang lebih mengarah pada kekuatan ekonomi (GDP per kapita) dari sebuah negara, kekuatan institusional, kekuatan finansial pemerintah, kerentanan terhadap isu yang menuai risiko, dan beban utang. 

 

3. Standard & Poor's (S&P)

S&P merupakan anak usaha McGraw Hill sebagai pemeringkat saham dan obligasi. Jasa yang ditawarkan oleh S&P antara lain pemeringkatan kredit, penelitian saham, solusi atas risiko, hingga layanan data. 

Dalam menentukan peringkat utang, Standard & Poor's melihat cakupan risiko politik sebuah negara, struktur ekonomi dan pendapatan, prospek pertumbuhan ekonomi, fleksibilitas fiskal, beban utang pemerintah, contingent liabilities, likuiditas eksternal, sampai kebijakan moneter negara. 

 

4. PEFINDO

PEFINDO alias Pemeringkat Efek Indonesia adalah lembaga penunjang pasar modal yang berdiri sejak 1993 lalu. Pembentukannya merupakan inisiatif dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Bank Indonesia. 

Tugas PEFINDO tak hanya memberikan peringkat utang saja, namun juga mempublikasikan informasi kredit atas perusahaan penerbit obligasi. 

 

5. ICRA

Indonesia Credit Rating Agency (ICRA) mendapat izin dari Bapepam-LK pada 2010 lalu sebagai lembaga pemeringkat efek. ICRA adalah anak usaha dari ICRA Limited, sebuah perusahaan pemeringkat terbuka asal India