PSBB Total, Sektor Usaha Apa yang Terdampak?

Date:

[Waktu baca: 6 menit]

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu, 10 September 2020, untuk menghadapi pandemi virus corona yang kian parah di Jakarta.

PSBB yang disebut "PSBB Total" ini berbeda dibandingkan dengan PSBB Transisi yang diterapkan Pemerintah DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga pertengahan September 2020 ini. Kebijakan ini disebut Anies sebagai "rem darurat".

PSBB total itu diterapkan karena Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah kumulatif kasus positif corona paling banyak yakni mencapai 48.393 orang. Dari jumlah tersebut, 36.383 orang dinyatakan sembuh dan 1.317 meninggal. 

Hingga sehari sebelum Anies mengumumkan PSBB total tersebut, pasien positif corona yang dirawat dan isolasi di Jakarta sebanyak 11.030 orang. Dalam sepekan terakhir, persentase kasus positif corona mencapai 13,2%.

Positivity rate atau perbandingan jumlah orang yang positif dengan orang yang dites itu terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Peningkatan ini dianggap cukup mengkhawatirkan.

Dampak ke Sektor Usaha

Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah DKI Jakarta ini juga seirama dengan arahan terbaru Presiden Joko Widodo yang meminta penanganan pandemi virus corona harus memprioritaskan kesehatan.

Sama seperti kebijakan PSBB yang diterapkan pada April 2020, pemerintah akan membatasi sejumlah kegiatan mulai 14 September 2020. Pemerintah meminta perkantoran menutup aktivitasnya sehingga kegiatan bekerja dilakukan di rumah. Begitupula kegiatan belajar dan beribadah.

Kebijakan ini akan memiliki konsekuensi terhadap sejumlah sektor usaha. Berikut ini sektor usaha beserta contoh perusahaan yang berpotensi terdampak kebijakan ini:

1. Transportasi

Salah satu kebijakan PSBB adalah membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah seperti bekerja di kantor. Dengan demikian, permintaan terhadap sektor transportasi seperti taksi, ojek, bus, kereta api dan sebagainya berpotensi berkurang karena masyarakat akan lebih banyak berada di rumah.

Salah satu contoh perusahaan transportasi yang terdampak kebijakan PSBB adalah PT Blue Bird Tbk. Dalam pengumuman di laman Bursa Efek Indonesia pada Juli 2020, pandemi menyebabkan penghentian sebagian operasional perusahaan.

Manajemen perusahaan menyebutkan 3.312 karyawan Blue Bird terdampak dimana manajemen melakukan pemotongan gaji, penyesuaian shift/hari/jam kerja. Pada semester I/2020,  perusahaan ini mengalami kerugian sebesar Rp93,67 miliar dibandingkan dengan untung Rp158,37 muliar pada semester I/2019.

2. Ritel

Sektor lain yang berpotensi terdampak kebijakan PSBB adalah ritel. Sampai Juli 2020, penjualan ritel masih berada dalam fase kontraksi kendati sudah membaik dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Menurut data Bank Indonesia, Indeks Penjualan Riil (IPR) hasil Survei Penjualan Eceran Juli 2020 turun sebesar 12,3% secara tahunan.

IPR sub kelompok sandang (pakaian), misalnya, turun sebesar 66,5% pada Juli 2020 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dibandingkan dengan sub kelompok lainnya, IPR sub kelompok sandang turun paling dalam.

Salah satu perusahaan ritel yang mengalami penurunan penjualan secara drastis pada semester I/2020 adalah PT Ramayana Lestari Sentsa Tbk. Pada semester I/2020, Ramayana mengalami rugi usaha sebesar Rp53,6 miliar dibandingkan dengan untung Rp622,82 miliar pada semester I/2019.

Dalam pengumuman di situs BEI, jumlah karyawan Ramayana yang diputus hubungan kerjanya mencapai 421 orang. Selain itu, 2.100 orang lainnya terkena dampak dalam bentuk lain seperti dipotong gajinya, penyesuaian shift/hari/jam kerja dan sebagainya.

3. Hiburan

Salah satu kebijakan Pemerintah DKI Jakarta terkait PSBB ini adalah penutupan tempat hiburan. Tempat hiburan dikhawatirkan menjadi tempat berkumpulnya banyak orang yang membuka potensi penyebaran virus ini.

Salah satu contoh tempat hiburan yang ditutup sejak PSBB pada April 2020 adalah bioskop. Tempat hiburan ini sudah beberapa kali diwacanakan untuk dibuka, namun wacana itu akhirnya tidak terealisasi. 

Salah satu perusahaan yang terdampak dari kebijakan penutupan bioskop ini adalah PT MD Pictures Tbk. (FILM). MD Pictures adalah rumah produksi  yang memproduksi beragam film layar lebar seperti Ayat-Ayat Cinta, Surga Yang Tak Dirindukan, Habibie & Ainun, Danur, Rudy Habibie dan sebagainya.

Pada semester I/2020, MD Pictures membukukan rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp33,62 miliar dibandingkan dengan untung Rp21,09 miliar pada semester I/2019.

Dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia, manajemen MD Pictures menyatakan strategi dan upaya perseroan dalam mempertahankan kelangsung usaha di tengah kondisi pandemi corona adalah dengan menggunakan digital film seiring pilihan masyarakat yang kini lebih memilih menonton film di rumah.

4. Restoran

Dalam kebijakan PSBB ini, Pemerintah DKI Jakarta hanya memperbolehkan usaha makanan untuk menerima pesanan untuk dibawa pulang. Dengan kata lain, pembeli tidak boleh makan di tempat atau dine in.

Kebijakan pembatasan usaha tempat makan ini berpotensi berpengaruh terhadap sektor restoran. Salah satu perusahaan restoran yang terkena dampak adalah PT Fast Food Indonesia Tbk.

Perusahaan ini mengelola restoran Kentucky Fried Chicken (KFC). Seiring penutupan pusat perbelanjaan di berbagai daerah di Indonesia pada masa awal PSBB pada April 2020, berdasarkan pengumuman di laman BEI, KFC sempat menutup 115 gerainya.

Pada semester I/2020, perusahaan ini membukukan rugi periode berjalan Rp142,23 miliar dibandingkan dengan untung Rp157,52 miliar pada semester I/2019.