Penerbangan Dilarang, Saham-saham Ini Kena Imbas

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Pemerintah membatasi penerbangan domestik dan internasional sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona.

Kebijakan itu tertuang dalam  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam peraturan tersebut, pemerintah melarang masyarakat melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandara dari dan ke wilayah yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah penyebaran virus corona.

Larangan itu berlaku sementara hingga 31 Mei 2020. Dalam perkembangan terakhir, pemerintah memperbolehkan penerbangan bagi para pebisnis. 

Kebijakan larangan penerbangan itu tentu saja akan berdampak terhadap bisnis terkait aviasi seperti maskapai penerbangan hingga jasa penunjang transportasi udara. Berikut ini sejumlah saham perusahaan yang kemungkinan besar terkena dampak kebijakan larangan tersebut:

1. Garuda Indonesia (GIAA)

Bisnis maskapai penerbangan adalah bisnis yang sangat terkena dampak dari penyebaran virus corona. Segera setelah jumlah korban terus bertambah, masyarakat di seluruh dunia mengurangi berpergian menggunakan pesawat terbang.

Penurunan permintaan atas jasa pesawat terbang tersebut mempengaruhi arus kas maskapai penerbangan. Sejumlah maskapai di beberapa negara bahkan terancam bangkrut akibat situasi ini.

Di Indonesia, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. adalah maskapai penerbangan yang sangat terkena dampak virus corona ini. Penutupan penerbangan di sejumlah rute penting seperti China dan Arab Saudi mempengaruhi pundi-pundi perusahaan.

Penurunan jumlah penumpang akan mempengaruhi pendapatan perusahaan. Dalam sebuah keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Garuda Indonesia menyatakan pendapatan perseroan diperkirakan turun 33% pada kuartal I/2020 dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Kondisi itu menjadi sentimen negatif bagi saham GIAA. Pada saat ini, saham GIAA telah jauh meninggalkan harga IPO-nya di Rp750 pada 2011. Bergerak di level Rp100-an pada saat ini, saham GIAA telah terjun bebas sejak awal tahun.

Pergerakan GIAA

Sumber: RTI, diakses 29 April 2020.

Dapat dilihat dari gambar di atas, saham ini berada dalam tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Kendati demikian, saham ini sesekali memberi "kejutan" dengan peningkatan harga hingga belasan persen dalam satu hari perdagangan, seperti yang terjadi pada Selasa 28 April 2020 dimana harganya melesat hingga 13%.

2. Cardig Aero Services (CASS)

Selain Garuda, perusahaan lain yang berpotensi terkena imbas virus corona serta larangan penerbangan adalah PT Cardig Aero Services Tbk. (CASS). Cardig adalah perusahaan penunjang transportasi udara.

Perusahaan ini memiliki sejumlah bisnis terkait aviasi seperti ground and cargo handling, perawatan dan perbaikan teknis pesawat, makanan bagi penumpang pesawat.

Sejauh ini, belum ada penjelasan dari manajemen mengenai dampak corona dan kebijakan larangan penerbangan terhadap bisnis yang dijalankan oleh Cardig Aero Services. Secara year to date, saham CASS telah turun lebih dari 15% hingga Rabu 28 April 2020.

Pergerakan CASS

Sumber: RTI, diakses pada 29 April 2020

Tidak seperti GIAA yang aktif ditransaksikan oleh investor, saham CASS lebih sering "tertidur". Tidak jarang volume bid dan offer saham ini 0 dalam satu hari perdagangan, tidak seperti saham lain yang bahkan mencapai ribuan.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2018, pendapatan CAS Group berasal dari berbagai jenis jasa yang diselenggarakannya untuk maskapai penerbangan di sektor dirgantara di dalam dan di luar negeri. 

Jasa tersebut antara lain layanan penanganan penumpang & bagasi serta katering bagi penumpang, penanganan kargo, perbengkelan, pemeliharaan dan penanganan pesawat dan sebagainya.

 

 

Penasaran bagaimana cara mengelola keuangan berbasis Syariah? Apa saja yang diperbolehkan dan tidak? Yuk, join di webinar Shariah Savvy untuk lebih paham tentang mengelola keuangan berbasis Syariah.