Negara dengan Pajak Tertinggi, Mana Saja?

Date:

Isu soal pajak memang sering kali sensitif dan mudah menyulut respons masyarakat. Di Indonesia misalnya, wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako praktis menuai pro dan kontra. 

Tak cuma itu, Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang memasukkan penerapan pajak karbon pun sempat menuai pro dan kontra. Ketentuan soal pajak penghasilan (PPh), baik badan dan orang pribadi, juga akan diubah. 

Begitulah pajak. Sebagai sumber penerimaan negara yang sifatnya 'wajib' dipungut dari wajib pajak, kebijakannya kerap kali dipandang sinis masyarakat. 

Tapi jangan salah, ternyata ada banyak negara lain di dunia yang pungutan pajaknya jauh lebih tinggi ketimbang Indonesia. 

Karena pajak ada banyak jenisnya, dalam artikel ini Big Alpha akan fokus ke pajak penghasilan alias PPh ya. PPh ini dikenakan langsung atas penghasilan perorangan atau perusahaan. Data yang disajikan mengacu pada rilis KPMG pada 2019 lalu.

Siapa saja negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia? Big Alpha merangkumnya untuk kamu. 

 

1. Swedia - 57,19%

Tarif PPh orang pribadi di Swedia menjadi yang tertinggi di dunia. Tarif progresif ini membuat orang dengan pendapatan lebih tinggi wajib membayar pajak lebih tinggi pula. Tarif maksimalnya, 57,19%!

Angka itu bahkan jauh di atas tarif PPh rata-rata negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) di level 41,65%.

Batas atas PPh OP untuk negara-negara di kawasan Nordik memang dikenal tinggi. Selain Swedia, ada Denmark, Finlandia, dan Islandia yang menerapkan batas maksimum PPh OP masing-masing 55,89%, 53,75%, dan 46,24%.

2. Jepang - 55,95%

Jepang memungut pajak penghasilan maksimal 55,95%.

3. Austria - 55%

Selain PPh orang pribadi dengan tarif maksimal 55%, Austria memungut PPh badan sebesar 25%. Sementara pajak pertambahan nilai (PPN) di sana diterapkan 16%, dengan kenaikan bertahan hingga 20%. 

4. Belanda - 51,75%

Pemungutan pajak penghasilan di Belanda diterapkan sesuai dengan sumber penghasilannya. Pertama, tarif progresif mulai 36,55% sampai 52%. Tarif tersebut mengacu pada penghasilan kena pajak dari hasil bekerja dan kepemilikan rumah. 

Sementara pajak yang berasal dari substantial interest dikenakan tarif flat, sebesar 25%. Pajak dari tabungan dan investasi dikenakan pajak 30%. 

5. Belgia - 50%

Tarif pajak penghasilan di Belgia ditetapkan progresif, dengan tarif minimum 25% dan maksimum 50%.

6. Irlandia - 48%

Sama halnya dengan negara di Eropa lain, khususnya Eropa bagian utara, Irlandia memungut pajak penghasilan dengan tarif yang cukup tinggi. 

7. Australia - 45%

Ketentuan tarif pajak di Negeri Kangguru ini ditetapkan oleh otoritas pajak Australia (ATO). Pajak penghasilan ditetapkan progresif, dengan rentang nol persen hingga 45%. Australia juga mulai memajaki berbagai produk dan jasa digital sejak 2017 lalu. 

8. China - 45%

China menerapkan tarif pajak progresif untuk penghasilan rakyatnya. Tarifnya berada di rentang 3% hingga 45%. 

9. Prancis - 45%

Prancis juga menerapkan tarif pajak penghasilan progresif. Semakin tinggi penghasilan, maka semakin tinggi pula PPh yang perlu disetorkan. Tarif PPh orang pribadi di Prancis berada di rentang nol persen hingga 45%. 

10. Jerman - 45%

Sama dengan sejumlah negara lain dengan tarif pajak tinggi, Jerman juga memungut PPh progresif dari rakyatnya. Semakin tinggi penghasilan, semakin besar pula pajak yang dibayarkan. Jerman menerapkan PPh di rentang nol persen sampai 45%.

Tags: