Mengenal PPATK, Si 'Polisi' Transaksi Keuangan di Indonesia

Date:

Belum lama ini, diberitakan ada sedikitnya 4.000 transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme di Indonesia sejak 2016 hingga 2021. Fakta ini diungkap oleh sebuah lembaga negara bernama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Dalam menyusun laporan, PPATK juga melibatkan Kepolisian RI (Polri) dan Badan Intelijen Negara (BIN). 

Tak hanya yang berkaitan dengan terorisme, transaksi lain yang berhubungan dengan tindak pencucian uang alias money laundering juga diungkap PPATK. Akhir Agustus lalu, PPATK juga merilis nilai pencucian uang dari aktivitas korupsi sumber daya alam mencapai Rp37,8 triliun. 

Dari temuan di atas, kita bisa tahu bahwa PPATK ini lembaga yang punya kewenangan dalam urusan lacak-melacak transaksi keuangan. Nah siapa sih PPATK? Apa saja tugasnya? Big Alpha merangkumnya untuk kamu. 

 

1. Tugas PPATK

Dikutip dari laman resminya, PPATK merupakan lembaga sentral yang bertugas mengkoordinasikan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dalam praktik global, PPATK merupakan Financial Intelligence Unit (FIU) yang bertugas menerima laporan transaksi keuangan, menganalisisnya, dan meneruskan hasil analisis kepada penegak hukum. 

2. Pembentukan PPATK

Lembaga ini dibentuk pada 2002 melalui Undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada 17 April 2002. Kemudian pada 2010, diundangkan UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang yang menggantikan beleid terdahulu. 

3. Mekanisme kerja PPATK

UU nomor 8 tahun 2010 menegaskan posisi PPATK sebagai lembaga independen yang bebas dari campur tangan siapapun. Artinya, semua pihak dilarang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. PPATK juga wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak manapun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. 

Dalam menjalankan pekerjaannya, PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada presiden dan DPR setiap 6 bulan sekali. 

4. Prinsip follow the money

Barangkali kamu kerap mendengar istilah ini. Ya, prinsip ini memang dipakai PPATK dalam melakukan pendekatan mengejar hasil kejahatan. Tujuannya tentu menemukan aliran dana hasil kejahatan dan menyusut pihak-pihak yang terlibat. 

Pendekatan follow the money ini melibatkan banyak pihak, termasuk pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, lembaga penegak hukum, dan lembaga lain. 

Untuk mendukung pemberantasan pencucian uang, presiden membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang diketuai oleh Menko Politik, Hukum, dan Keamanan dengan wakilnya adalah Menko Perekonomian serta Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite.

5. Kerja sama internasional

Tak hanya di lingkup domestik, PPATK juga bekerja di level internasional. PPATK bekerja sama dengan FIU negara lain serta forum lain seperti The Egmont Group. Kerja sama ini dijalin mengingat aksi pencucian uang merupakan kejahatan multidisiplin dengan memanfaatkan kemajuan teknologi tanpa mengenal batas wilayah.