Mengenal PLN, BUMN yang Jualan Setrum

Date:

[Waktu baca: 5 menit]

Tampaknya mustahil deh jika kamu nggak tahu mengenai PLN. PLN adalah kependekan dari Perusahaan Listrik Negara yang menjadi perusahaan pemasok listrik bagi masyarakat Indonesia. PLN adalah perusahaan milik negara alias BUMN. 

Bisa dipastikan listrik yang mengalir di rumah kamu disambungkan oleh PLN. Biaya listrik bulanan di rumah, kontrakan, atau kost kamu juga dibayarkan ke PLN. PLN adalah perusahaan yang menguasai sumber daya penting di negeri ini yaitu listrik.

Perusahaan dengan aset lebih dari Rp1.500 triliun ternyata punya sejarah yang panjang lho. Rentang kisah PLN dimulai dari era kolonial Belanda dan masih eksis sampai saat ini. Seperti apa sejarah PLN? Big Alpha merangkumnya untuk kamu. 

1. Bermula dari Pembangkit Listrik Milik Pabrik Gula dan Teh

Pada akhir abad 19 atau akhir tahun 1800-an, sudah banyak pabrik gula dan teh milik pemerintah kolonial Belanda yang beroperasi dengan tenaga listrik. Periode ini memang sejalan dengan revolusi industri jilid kedua yang diawali dengan penemuan energi listrik. 

Karena listrik masih jadi komoditas mewah di Indonesia maka penggunaannya saat itu masih terbatas pada kebutuhan pabrik gula dan teh milik Belanda saja. Barulah dimulai pada awal 1900-an atau awal abad 20, penggunaan listrik di Hindia Belanda atau Indonesia saat itu meluas ke rumah-rumah penduduk. Dalam perkembangannya, Belanda juga sempat membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di daerah Gambir, Jakarta Pusat.

2. Aset Beralih ke Jepang, Kemudian Indonesia

Pada tahun 1942 sampai 1945 yakni selama okupasi Kekaisaran Jepang di Indonesia, perusahaan-perusahaan Belanda yang bergerak di bidang kelistrikan diambil alih oleh Jepang. Namun, hal ini tak berlangsung lama seiring menyerahnya Jepang kepada sekutu. 

Momentum kalahnya Jepang ini kemudian dimanfaatkan pemuda dan buruh listrik bersama KNI Pusat mendesak Presiden Soekarno untuk menyerahkan atau merebut perusahaan kelistrikan yang sebelumnya dikuasai Jepang. 

Lantas pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkitan sebsar 157,5 Megawatt. 

Berlanjut pada 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Neagara (BPU-PLN). Jawatan ini bergerak di bidang listrik, gas, dan kokas. 

3. PLN Lahir 

Pada 1965, pemerintah mendirikan dua perusahaan sekaligus yakni Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengurusi listrik dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mengelola jaringan gas. Tahun ini pula yang dianggap sebagai hari lahir PLN sampai saat ini. 

Lantas pada 1972, melalui PP Nomor 17, status PLN ditetapkan sebagai perusahaan umum listrik negara. PLN mendapat wewenang sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum. 

Kemudian pada 1994, status PLN berubah dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan. Hal ini sejalan dengan kesempatan bagi swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik. 

4. Tidak IPO

Sebagai BUMN yang memiliki aset yang luar biasa besar (lebih dari Rp1.500 triliun), PLN sering didorong oleh publik untuk melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).

Sudah lama publik mendorong supaya PLN melakukan IPO di bursa, tapi tidak pernah terwujud sampai saat ini. Padahal IPO menjadi peluang bagi PLN untuk memperbaiki transparansi pengelolaan perusahaan sekaligus kesempatan untuk mengembangkan bisnisnya. Di sisi lain, masyarakat menjadi memiliki kesempatan untuk memiliki saham BUMN listrik itu.

Berbeda dengan BUMN bidang migas yaitu Pertamina yang beberapa anak usahanya sudah melakukan IPO, PLN tidak memiliki anak usaha yang sudah melantai di bursa. Pemodalan PLN di pasar modal mentok dengan menerbitkan obligasi. Mengapa BUMN seperti PLN dan Pertamina tidak melakukan IPO? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini: Mengapa BUMN Sulit IPO Saham?
 

Tags: