Mengenal Obligasi Hijau yang Masih Jarang di Indonesia

Date:

[Waktu baca: 5 menit]

Obligasi hijau (green bond) adalah salah satu surat berharga yang masih relatif sangat jarang di Indonesia. Kendati demikian, pemerintah terus mendorong penerbitan surat berharga ramah lingkungan ini.

Seperti diketahui, obligasi adalah surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi atau pemerintah untuk mendapatkan dana yang digunakan untuk sejumlah keperluan. Penerbitan obligasi korporasi atau pemerintah merupakan hal lumrah di Indonesia.

Namun, obligasi dengan jenis obligasi hijau masih sangat jarang diterbitkan di Indonesia. Perhatian terhadap obligasi hijau juga semakin luas belakangan ini karena sorotan terhadap kondisi lingkungan hidup yang terdampak proses pembangunan ekonomi.

Obligasi hijau adalah surat berharga yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai atau membiayai ulang kegiatan usaha berwawasan lingkungan atau kegiatan yang bertujuan melindungi, memperbaiki dan meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan hidup.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku badan pemerintah yang mengatur industri jasa keuangan telah menerbitkan Peraturan OJK No.60/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.

Peraturan tersebut adalah salah satu dasar hukum bagi pihak yang hendak menerbitkan green bond ini. Dalam peraturan itu, kegiatan yang dapat dibiayai dari dana penerbitan obligasi hijau antara lain kegiatan terkait energi terbarukan, efisiensi energi, pencegahan dan pengendalian polusi.

Kegiatan lainnya yaitu pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, transportasi ramah lingkungan, pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan, adaptasi perubahan iklim, produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi (eco-efficient) dan sebagainya.

Salah satu organisasi yang pernah menerbitkan obligasi hijau adalah International Finance Corporation (IFC), anggota kelompok Bank Dunia. IFC menerbitkan surat utang berwawasan lingkungan atau green komodo bond berdenominasi rupiah

Penerbitan tersebut adalah yang kali pertama dilakukan oleh bank pembangunan multilateral dimana dananya akan dialirkan untuk investasi proyek terkait perubahan iklim di Indonesia. Dalam pernyataan resminya, obligasi itu dirilis untuk mendukung Indonesia dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Pemerintah Indonesia juga pernah menerbitkan sukuk global hijau yang dana hasil peneritannya digunakan untuk membiayai proyek-proyek ramah lingkungan senilai US$1,25 miliar pada 1 Maret 2018. Secara keseluruhan, Indonesia telah tiga kali menerbitkan sukuk global hijau.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah tetap konsisten meneruskan langkah reformasi lingkungan hidup dimana Indonesia mendapatkan green financing untuk mengelola hutan-hutan dengan lebih berkesinambungan ⁣⁣ pada masa pandemi Covid-19.
⁣⁣⁣
Secara global, menurut Sri, komitmen dan ketertarikan investor terhadap perubahan iklim dan pendanaan hijau sangat kuat yang ditunjukkan oleh penerbitan global green sukuk ketiga yang berhasil mendapatkan suku bunga terendah. ⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣
"⁣Sementara bagi Indonesia, hal ini bukan hanya bertujuan untuk diversifikasi financing APBN, namun juga bertujuan mendorong kesadaran instansi pemerintah (kementerian dan pemda) karena pemerintah harus memiliki proyek yang ramah lingkungan sebagai prasyarat green financing," kata Sri dalam akun Instagramnya.