Mengenal Lembaga Keuangan Mikro yang Eksis di Segmen Khusus

Date:

[Waktu baca: 3 menit]

Pada dasarnya, industri jasa keuangan tidak hanya berisi para "pemain besar" yang berkantor pusat di Jakarta atau luar Indonesia. 

Di banyak daerah, termasuk wilayah terpencil, industri jasa keuangan juga diramaikan lembaga keuangan bernama Lembaga Keuangan Mikro (LKM). LKM memiliki pasar khusus yakni masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah atau pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Keberadaan LKM ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berlandaskan sejumlah regulasi seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM serta peraturan pemerintah dan aneka Peraturan OJK. Dalam menjalankan usahanya, LKM harus mengantongi izin dari OJK.

Dikutip dari situs OJK, LKM merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. 

Jasa itu antara lain melalui pinjaman atau pembiayaan usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Berbeda dibandingkan dengan kegiatan usaha bank, LKM tidak diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk giro atau melakukan kegiatan usaha terkait valuta asing. 

Ssementara itu, kegiatan operasional LKM dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah dan konvensional. LKM dapat melakukan kegiatan berbasis komisi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Keberadaan LKM memiliki pengaruh terhadap perekonomian masyarakat di suatu daerah. LKM memberikan akses pendanaan skala mikro kepada segmennya yang biasanya kesulitan mendapatkan akses dari lembaga keuangan seperti bank.

Pada saat ini, LKM yang telah berdiri di sejumlah daerah di Indonesia berbadan hukum perseroan terbatas serta koperasi. Selain oleh warga, LKM dapat dimiliki oleh badan usaha milik desa/kelurahan, koperasi serta pemerintah daerah kabupaten/kota.

Berbagai jenis LKM di Indonesia antara lain Bank Desa, Bank Wakaf Mikro (BWM), Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank pegawai, Bank Kredit Desa (BKD), Bank Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK).

Contoh LKM lainnya adalah Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) dan sebagainya.

Keberadaan LKM ini mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat karena perannya di masyarakat. Dalam suatu kesempatan, Presiden Joko Widodo menyatakan fasilitas dari salah satu LKM yaitu Bank Wakaf Mikro dapat menghindarkan masyarakat dari renternir dalam mendapatkan modal usaha.

Dengan melihat salah satu fungsinya sebagai penyalur pembiayaan usaha skala mikro, LKM dapat menjadi alternatif bagi kamu yang berencana untuk mengelola usaha mikro.