Daftar Insentif Pemerintah Bagi Masyarakat di Tengah Pandemi

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Pemerintah membuat dan menyiapkan sejumlah kebijakan terkait insentif kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi virus corona.

Kebijakan tersebut meliputi subsidi tagihan listrik, bantuan langsung tunai kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta hingga bantuan pinjaman untuk usaha mikro, kecil dan menengah.

Seperti diketahui, pandemi virus corona berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Pertumbuhan ekonomi terkontraksi hingga lebih dari 5% pada kuartal II/2020 karena pandemi yang memaksa sebagian orang lebih banyak beraktivitas di dalam rumah.

Dalam situasi yang tidak diharapkan ini, tidak sedikit pekerja yang penghasilannya berkurang atau kehilangan pekerjaan. Para pemilik usaha juga menghadapi tantangan berupa menurunnya permintaan.

Berikut ini sejumlah insentif yang disiapkan pemerintah bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus corona:

1. Tagihan Listrik

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melakukan pengurangan tagihan listrik berupa pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.

Pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi listrik itu adalah rumah tangga dengan daya 450 VA. Semula insentif itu diberikan untuk periode April-Juni 2020, namun pemerintah kemudian memperpanjang hingga Desember 2020.

2. BLT Pekerja Swasta

Pemerintah berencana menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Setiap pekerja akan mendapatkan Rp2,4 juta dalam 4 bulan.

Rinciannya, setiap pekerja akan mendapatkan Rp1,2 juta dalam 2 bulan. Dengan demikian, pekerja swasta non-PNS dan non-BUMN itu akan mendapatkan bantuan rata-rata Rp600.000 per bulan.

Pada saat ini, pemerintah tengah menggodok program stimulus ini supaya bisa direalisasikan pada September 2020. Pemerintah akan menyalurkan bantuan ini kepada lebih dari 15 juta pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

3. Pinjaman KUR 0%

Pemerintah juga berencana menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dengan bunga 0% kepada 3 juta debitur yang terdiri dari pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) serta ibu rumah tangga.

Seperti dikutip dari berbagai media, nilai pinjaman tersebut paling besar senilai Rp10 juta dengan jangka waktu 3 tahun. Pinjaman ini diharapkan dapat menggerakkan perekonomian di tingkat bawah.

4. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan sejumlah bantuan berupa bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan (untuk empat bulan) dan insentif survei keberkerjaan dengan anggaran Rp50.000 per survei (untuk tiga survei).