Mengenal Isu Konglomerasi Keuangan
[Waktu baca: 3 menit]
Dalam dunia keuangan internasional dikenal istilah financial conglomerate atau konglomerasi keuangan yang artinya sejumlah perusahaan keuangan yang dikendalikan oleh suatu kelompok tertentu.
Kelompok tersebut biasanya memiliki kekuatan modal yang luar biasa kuat beserta jejaring bisnisnya, selain kekuatan lain seperti kekuatan politik. Perusahaan-perusahaan keuangan yang dimaksud antara lain bank, perusahaan pembiayaan, asuransi dan perusahaan efek.
Di Indonesia, konglomerasi keuangan merupakan satu isu yang mendapatkan perhatian tersendiri dari regulator industri keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator mendefinisikan konglomerasi keuangan sebagai lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.
"Pengendalian" yang dimaksud adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan lembaga jasa keuangan, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berbagai definisi itu tercantum dalam aturan khusus yang dibuat oleh OJK yaitu Peraturan OJK Nomor 45/2020 tentang Konglomerasi Keuangan. Peraturan itu dibuat oleh regulator untuk mempertimbangkan dampak keberadaan konglomerasi keuangan terhadap stabilitas sistem keuangan.
Regulator berupaya menciptakan industri jasa keuangan yang sehat serta memiliki daya saing tinggi. Dalam peraturan itu, OJK menyatakan bahwa penataan konglomerasi keuangan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan berdasarkan risikoyang sesuai dengan praktik-praktik terbaik secara internasional.
Kriteria konglomerasi keuangan antara lain:
- Total aset grup mencapai lebih dari Rp100 triliun
- Kegiatan bisnis lebih dari satu jenis lembaga jasa keuangan
Dalam setiap konglomerasi keuangan itu terdapat entitas utama atau lembaga jasa keuangan induk yang ditunjuk oleh pemegang saham pengendali konglomerasi keuangan. Entitas utama itu lalu memiliki perusahaan anak dan perusahaan terelasi.
Apa yang harus dilakukan oleh konglomerasi keuangan itu?
OJK mewajibkan entitas utama untuk menyusun dan memiliki piagam korporasi atau perjanjian antara entitas utama dan lembaga jasa keuangan anggota konglomerasi keuangan.
Piagam itu antara lain mencakup dasar penyusunan, struktur konglomerasi keuangan serta tugas dan tanggungjawab direksi entitas utama. Piagam korporasi itu wajib disampaikan kepada OJK pertama kalinya pada 31 Desember 2020.
Jika suatu kelompok lembaga jasa keuangan telah memiliki aset dengan nilai lebih dari Rp100 triliun pada pertengahan tahun ini atau 30 Juni 2021 maka dokumen piagam korporasi itu paling lambat disampaikan kepada OJK pada tanggal 15 Agustus 2021.
Menurut pemberitaan Katadata, OJK menyatakan setidaknya terdapat 45 konglomerasi keuangan di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan konglomerasi keuangan, termasuk apakah memiliki kegiatan lain di luar sektor keuangan.
Date: