Mengenal Fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME)
[Waktu baca: 3 menit]
Mungkin istilah tersebut asing di telinga kita. Apa itu fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME)?
PME adalah jasa yang diberikan oleh PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) yang merupakan perusahaan Self Regulatory Organization (SRO) bersama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Mengacu kepada Peraturan KPEI No II-10 tentang Jasa Pinjam Meminjam Efek Tanpa Warkat, PME adalah kegiatan pinjam meminjam suatu efek antara pihak pemilik efek sebagai pemberi pinjaman dengan KPEI sebagai penerima pinjaman atau antara KPEI sebagai pemberi pinjaman kepada pihak yang membutuhkan efek sebagai peneriman pinjaman dengan menyerahkan agunan sebagai jaminan.
Untuk ilustrasi, sebagai investor, kamu memiliki "saham A". Kamu dapat meminjamkan saham tersebut kepada KPEI dengan jangka waktu yang sudah ditentukan di awal dan mendapatkan imbal hasil dari saham yang kamu pinjamkan tersebut.
Adapun jenisnya, PME saat ini tersedia dengan 2 jenis yaitu PME Reguler dan PME Front End.
PME Reguler adalah jenis PME yang memiliki jumlah fee yang tetap, sedangkan PME Front End adalah jenis PME yang memiliki perhitungan imbal jasa yang ditetapkan melalui proses tawar menawar antar pemberi pinjaman dan peminjamnya.
Dalam transaksi PME, investor sebagai pemberi pinjaman tetap mendapatkan seluruh hak selama saham tersebut dipinjamkan. Jenis haknya antara lain dividen, pembagian saham dan segala aksi korporasi dari emiten.
Skema PME
Sumber: www.kpei.co.id
Adapun, imbal hasil yang kamu terima sebagai pemberi pinjaman berkisar 10%-12% per tahun.
Kamu diberikan keleluasaan untuk menarik kembali saham yang dipinjamkan sewaktu-waktu atau melakukan perpanjangan masa pinjaman ketika kontrak yang diberikan di awal sudah mendekati jatuh tempo. Namun sayangnya, saham yang dijaminkan tidak bisa dijual dalam masa kontrak perjanjian.
Apakah semua saham bisa dipinjamkan?
Pada dasarnya semua saham dapat dipinjamkan. Namun, BEI dan KPEI membuat daftar saham eligible atau saham yang tersedia untuk dipinjam yang sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan oleh BEI dan KPEI.
Apabila ingin mengetahui apakah saham yang kamu miliki termasuk saham eligible bisa klik di sini. Tenang, bagi kamu yang memiliki saham blue chip atau LQ45, saham-saham tersebut sudah pasti termasuk saham eligible.
Bagi kamu yang tertarik ingin mencoba fasilitas PME, kamu bisa langsung menghubungi KPEI atau sekuritas kamu saat ini untuk menanyakan fasilitas PME tersebut.
Menarik bukan? Dengan berinvestasi saham, kamu memiliki pendapatan "lebih" per tahun dengan meminjamkan saham. Fasilitas tersebut tentunya sangat cocok buat kamu yang beroritensi investasi jangka panjang.
Apabila Anda berencana untuk berinvestasi saham, Big Alpha telah menyusun sebuah e-book kuartalan yang berisi 15 saham pilihan. Klik di sini untuk melakukan pemesanan.
Date: