Mau Beli Asuransi? Kenali 9 Istilah Dasar Ini!
[Waktu baca: 5 menit]
Asuransi adalah produk keuangan non-bank yang masih belum dikenal luas di Indonesia. Pada saat ini, penetrasi asuransi (dana yang ditempatkan di asuransi berbanding Produk Domestik Bruto) di Indonesia masih kurang dari 3%.
Sejumlah kasus yang melibatkan sejumlah perusahaan asuransi jiwa juga menyebabkan citra asuransi sebagai produk keuangan semakin tercoreng. Padahal, seperti aneka produk keuangan lainnya, asuransi memiliki sejumlah manfaat bagi penggunanya.
Pada dasarnya, asuransi adalah produk yang mengalihkan risiko dari suatu pihak kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, apabila risiko (kecelakaan, misalnya) dialami oleh pengguna asuransi maka perusahaan asuransi yang akan menanggung risiko (contoh, biaya perawatan rumah sakit) tersebut.
Saat membeli produk asuransi, seorang nasabah akan menemui banyak istilah "asing" yang barangkali baru pertama kali didengar seumur hidup. Berikut ini sejumlah istilah dasar di asuransi beserta pengertiannya:
1. Premi
Premi asuransi adalah uang yang perlu dibayar nasabah kepada perusahaan asuransi dalam kurun waktu berkala (misalnya, setiap bulan selama 10 tahun) untuk mendapatkan jasa asuransi.
Setelah membayar premi tersebut, nasabah memiliki hak untuk mendapatkan jasa asuransi sesuai perjanjian. Besaran premi tergantung sejumlah faktor: usia, hasil pemeriksaan kesehatan hingga gaya hidup.
2. Klaim
Klaim asuransi adalah hak nasabah asuransi apabila suatu risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi terjadi. Nasabah berhak atas klaim apabila telah membayar premi dalam kurun waktu tertentu.
Sebagai contoh, seorang nasabah membeli asuransi kesehatan yang menanggung sejumlah risiko kesehatan (penyakit kritis, misalnya). Apabila suatu saat penyakit kritis itu terjadi maka perusahaan asuransi akan membayar klaim dengan cara menanggung biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit tersebut.
3. Polis
Polis adalah kesepakatan atau perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi yang mengatur hak serta kewajiban masing-masing pihak. Sebagai dokumen berkekuatan hukum, polis adalah dokumen penting menjadi dasar pengambilan keputusan kedua belah pihak.
Polis akan mengatur risiko apa saja yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Di samping itu, polis juga menjelaskan berapa besaran premi yang harus dibayar nasabah untuk mendapatkan jasa asuransi tersebut.
Idealnya, nasabah asuransi memahami isi polis yang disediakan oleh perusahaan asuransi supaya memahami hak dan kewajiban yang melekat. Perusahaan asuransi juga harus menjelaskan isi polis tersebut dengan baik apabila nasabah membutuhkan penjelasan.
4. Tertanggung
Tertanggung adalah pihak yang dijamin oleh perusahaan asuransi (penanggung) apabila terjadi risiko sesuai perjanjian. Misalnya, risiko yang dijamin oleh suatu produk asuransi jiwa adalah risiko meninggal.
Pada saat tertanggung meninggal maka penerima manfaat akan menerima manfaat berupa uang pertanggungan. Sebagai ilustrasi dalam sebuah keluarga, tertanggung dapat berupa seorang bapak atau ibu sedangkan penerima manfaat adalah anggota keluarga yang lain.
5. Rider
Dalam konteks asuransi, rider bukanlah pengendara, melainkan manfaat tambahan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi untuk melengkapi produk utama. Sebagai contoh, seorang nasabah yang membeli produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unitlink) dapat membeli rider asuransi kesehatan.
Dengan demikian, apabila suatu risiko kesehatan terjadi maka perusahaan asuransi akan menanggung risiko tersebut. Sebagai suatu produk tambahan, rider adalah pilihan yang bisa diambil oleh nasabah atau tidak.
6. Lapse
Lapse adalah kondisi dimana nasabah tidak lagi mendapatkan perlindungan dari perusahaan asuransi. Lapse dapat terjadi apabila nasabah tidak membayar premi sesuai waktu yang ditentukan, termasuk setelah melewati masa tenggang.
Pada umumnya, nasabah yang tidak membayar polis tepat waktu akan diberikan keringanan berupa masa tenggang (ada yang hingga 45 hari). Dengan demikian, ketika nasabah tidak membayar polis tepat waktu, polis masih berlaku hingga masa tenggang tersebut.
Namun, apabila hingga masa tenggang nasabah tersebut tidak juga membayar premi maka polis tersebut dapat tidak berlaku lagi. Salah satu cara mengatasi lapse adalah pembayaran premi secara berkala menggunakan fitur auto debet dari rekening bank.
7. Surrender
Surrender adalah kondisi dimana nasabah memutuskan untuk membatalkan atau menghentikan polisnya. Penyebab dilakukannya surrender cukup beragam, mulai dari nasabah yang berpikir tidak membutuhkan asuransi lagi hingga nasabah tidak pernah mengajukan klaim dalam kurun waktu tertentu sehingga memutuskan untuk berhenti menggunakan asuransi.
8. Uang Pertanggungan
Uang pertanggungan adalah uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi ketika nasabah mengajukan klaim atas risiko yang terjadi. Dalam produk asuransi jiwa, uang pertanggungan ini akan diterima oleh penerima manfaat.
9. Nilai Tunai
Nilai tunai (cash value) adalah sejumlah uang yang menjadi hak nasabah ketika mengajukan penebusan polis. Pada umumnya, nilai tunai dikenal dalam produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unitlink) dimana nilai ini terbentuk dari premi yang dialokasikan untuk investasi.
Bingung soal asuransi? Big Alpha akan menyelenggarakan webinar "Nanti Kita Cerita tentang Asuransi" pada 31 Oktober 2020 pukul 14.00-15.30 WIB. Klik di sini untuk pendaftaran.
Date: