Jadi Episentrum Covid-19, Pendatang dari Indonesia Dilarang Masuk 10 Negara Ini

Date:

Indonesia mengalami peningkatan tren kasus Covid-19 yang signifikan dalam dua bulan terakhir, terlebih pasca libur Lebaran lalu. Kasus Covid-19 harian Indonesia melonjak drastis dari hanya 2.000-an kasus per hari pada pertengahan Mei 2021, menjadi lebih dari 55.000 kasus per hari pada pertengahan Juli 2021. 

Pada periode pertengahan Juli juga, penambahan kasus yang dialami Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia mengalahkan negara-negara yang sebelumnya juga mengalami ledakan Covid-19, seperti India, Amerika Serikat, Inggris, atau Brasil. 

Kondisi ini pula yang membuat sejumlah media asing, seperti The New York Times di Amerika Serikat menjuluki Indonesia sebagai episentrum baru Covid-19 di Asia, bahkan dunia. Parahnya penyebaran Covid-19 di Indonesia tak ayal membuat negara-negara lain waspada. 

Sebagai bentuk mitigasi terhadap penularan Covid-19 dari Tanah Air, sejumlah negara membuat kebijakan untuk menutup pintu kedatangan bagi Warga Negara Indonesia atau pendatang dari Tanah Air. Apalagi, varian Delta yang dianggap jauh lebih menular dibanding varian Covid-19 lainnya, sudah terbukti menyebar di Indonesia. Negara mana saja yang melarang WNI masuk ke wilayahnya? Big Alpha merangkumnya untuk kamu. 

 

1. Singapura

Negara tetangga, Singapura menjadi salah satu negara pertama yang melarang pergerakan penumpang dari Indonesia. Singapura mulai menerapkan pembatasan bagi pendatang yang pernah melakukan kunjungan ke Indonesia dalam 21 hari sebelum tiba. Kebijakan ini berlaku per 12 Juli 2021 lalu. 

Perjalanan transit di Singapura pun dilarang bagi penumpang yang berasal dari Indonesia. Kendati begitu, pemerintah Singapura masih memberikan pertimbangan persetujuan masuk dengan sejumlah syarat tambahan. Syarat yang perlu dilengkapi antara lain test PCR yang diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan dan kewajiban karantina selama 14 hari. 

2. Uni Emirat Arab

Negara Timur Tengah ini juga termasuk paling awal membuat larangan masuk bagi WNI. Larangan masuk ini ditujukan untuk penumpang pesawat yang sempat singgah di Indonesia dalam kurun waktu 14 hari sebelum jadwal terbang.

Kebijakan ini berlaku mulai 11 Juli 2021 lalu. Selain melarang pendatang dari Indonesia, UEA juga melarang warganya bepergian ke Indonesia untuk sementara waktu. 

Hanya saja, pemerintah EUA memberikan pengecualian untuk misi diplomatik atau kasus medis darurat, hingga delegasi resmi kenegaraan. Tapi tentu saja syarat yang harus dipenuhi cukup ketat, antara lain hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum terbang, karantina 10 hari, dan PCR ulang di UEA. 

3. Filipina

Negara tetangga lain yang melarang kedatangan dari Indonesia adalah Filipina. Larangan ini berlaku selama dua pekan, yakni sejak 16 Juli lalu sampai 31 Juli 2021. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Jubir Kepresidenan Filipina, Harry Roque. 

4. Arab Saudi

Negara tujuan ibadah haji dan umrah bagi umat Muslim Tanah Air ini sebenarnya sudah jauh lebih dulu melarang kedatangan WNI. Kebijakan ini berlaku sejak Februari 2021, dan sampai saat ini aturan ini belum dicabut. 

Saudi memang menutup pintu kedatangan terhadap penerbangan internasional dari Indonesia dan 19 negara lainnya. Kebijakan ini diambil merespons merebaknya Covid-19 varian Delta yang lebih menular dan berbahaya. Update terbaru, 11 negara dihapus dari daftar larangan Arab Saudi. Sayangnya, Indonesia masih saja masuk dalam daftar larangan. 

5. Bahrain

Negara Timur Tengah ini juga mengikuti UEA dan Arab Saudi untuk menutup pintu kedatangannya bagi penerbangan asal Indonesia. Indonesia masuk daftar merah bersama 15 negara lain. Namun kebijakan untuk dikecualikan untuk kedatangan bagi penumpang yang memang bekerja untuk sektor esensial atau ada keperluan mendesak kenegaraan. Kedatangan bagi warga negara Bahrain yang baru tiba dari Indonesia masih diizinkan, namun dengan syarat yang lebih ketat seperti kewajiban karantina selama 10 hari. 

6. Inggris

Inggris sempat memasukkan Indonesia dalam daftar kuning, sebelum akhirnya saat ini menaikkan level Indonesia ke daftar merah. Kebijakan ini berlaku sejak 19 Juli 2021 lalu. Salah satu dasar pertimbangan Inggris adalah temuan varian Delta yang sudah menyebar di Indonesia. 

Namun, ada sejumlah pengecualian bagi warga Inggris dan WNI yang memang memiliki izin kerja dan studi di Inggris. Tentu saja dengan syarat dokumen yang ketat, termasuk karantina. Sedangkan pendatang untuk tujuan dilarang. 

7. Oman

Satu lagi negara Timur Tengah yang melarang kedatangan bagi penumpang asal Indonesia. Kebijakan ini berlaku sejak 9 Juli 2021. Kebijakan ini berbunyi larangan bagi penumpang yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 hari sebelum penerbangan. Selain Indonesia, ada 22 negara lain yang masuk dalam daftar merah Oman.

8. Jepang

Jepang sebenarnya sudah melarang masuk pendatang dari Indonesia sejak April 2021. Awalnya, larangan itu hanya berlaku untuk 14 hari. Namun sampai saat ini, tak kunjung dicabut. 

9. Hong Kong

Hong Kong memasukkan Indonesia dalam daftar merah sejak 23 Juni 2021. Indonesia menyandang kategori negara A1, alias negara yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19. 

10. Negara Eropa dengan Visa Schengen

Negara Eropa yang masuk dalam Schengen Area juga melarang masuknya pendatang dari Indonesia. Larangan ini tidak berlaku atas asas kewarganegaraa, tapi berlaku terhadap tempat asal penerbangan. 

Misalnya, WN Maroko yang sebenarnya masuk dalam daftar hijau, tapi karena dia sempat tinggal di Indonesia maka tetap dilarang masuk Eropa. Larangan ini tetap ada pengecualian bagi masyarakat yang memiliki izin tinggal di wilayah Schengen.