Harapan dan Kritik di Balik Program Subsidi Upah Pekerja
Pandemi membuat Heydi harus semakin mengetatkan pengeluarannya. Sebagai pekerja kerah biru di pabrik alas kaki yang bergaji kecil, perempuan ini harus menyisihkan sebagian pemasukannya untuk tabungan kesehatan dan kondisi darurat lain. Tak ada yang bisa menjamin periuknya terus lancar dan tubuhnya selalu sehat di tengah merebaknya Covid-19.
Heydi sangat rentan terkena Covid-19. Sebagai buruh pabrik, ia bekerja setidaknya delapan jam setiap hari bersama ribuan orang lainnya. Ia dan kawan buruh yang lain memang selalu menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja, namun tak ada yang bisa menjamin perilaku pekerja lain di luar tempat kerja. Risiko Covid-19 tetap ada, terlebih dengan kemunculan aneka varian baru.
“Makanya saya siap-siap. Isoman (isolasi mandiri) enggak ditanggung perusahaan,” kata Heydi saat kami berbincang melalui telepon, Senin (26/7/2021) malam lalu.
Saat kami berbincang, waktu menunjukkan pukul 11 malam. Heydi baru saja menyelesaikan sif kerjanya. Kebetulan ia masuk siang hari itu dan tak masalah berbincang dengan saya di malam hari. Katanya, “takut kalau besok malah lupa.”
Heydi tak bisa banyak berkomentar tentang perusahaannya yang tetap memaksa karyawannya masuk, meskipun bukan tergolong bidang esensial. Ia sudah cukup bersyukur masih memiliki pekerjaan. Namun, dengan risiko yang besar semacam itu, ia berharap perusahaannya memberikan kompensasi lebih kepada dirinya dan kawan-kawannya, seperti tambahan gaji atau uang ketika terpaksa isoman.
Namun, sebetulnya Heydi tak hanya memikirkan diri sendiri. Risiko Covid-19 juga mengintai keluarganya. Ia kini masih tinggal dengan orangtuanya. Tambahan gaji tersebut penting sebagai bantalan darurat. Terlebih, beberapa kerabat dan tetangganya telah ada yang terjangkit Covid-19.
“Kami (buruh) sudah pernah mengajukan. Iya, lewat serikat. Tapi belum ada kebijaksanaan dari perusahaan untuk itu. Hanya bisa memastikan tidak ada potongan gaji,” katanya.
Oleh karena itu, ketika mendengar kabar pemerintah akan kembali memberikan subsidi upah, Heydi sangat berharap. Jumlah yang menurutnya tak seberapa itu, setidaknya bisa menambah pemasukannya selama Covid-19. Bisa menambah empuk bantalan hidupnya di masa darurat.
“Lumayan lah. Daripada enggak ada sama sekali. Kalau dibilang cukup ya enggak sebetulnya,” kata Heydi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan lagi subsidi upah pada tahun ini, mengingat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 2 Agustus 2021. Kebijakan ini menyasar 8 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta di wilayah yang memberlakukan PPKM Level 4 dan 3.
Mengutip keterangan resmi dari Kemenaker pada 22 Juli lalu, kebijakan ini menelan anggaran sebesar Rp 8 triliun. Nominal subsidi yang diberikan Rp 1 juta terbagi dalam dua bulan dalam satu kali pembayaran langsung ke rekening pekerja melalui bank Himbara. Syaratnya, mereka harus terdaftar dan membayar BPJS Ketenagakerjaan.
Rencananya, program subsidi upah ini akan berjalan mulai Agustus 2021. Kemenaker menyatakan, penggunaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat untuk mempermudah pendataan agar pemberian dana tidak salah sasaran, satu dari banyak hal yang selama ini menjadi persoalan penyaluran program perlindungan sosial pemerintah.
Heydi memenuhi seluruh persyaratan mendapatkan subsidi upah. Pada 2020, ia pun pernah mendapatkan bantuan serupa dari pemerintah dengan nominal sama. Namun, ia berharap pemerintah menambah nominal tersebut.
“Per bulan Rp 1,5 juta itu udah cukup banget,” katanya.
Kritik Untuk Pemerintah
Pekerja seperti Heydi memang sangat berharap pada subsidi upah. Namun, Ketua Umum Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah atau yang akrab disapa Boing, menilai pemerintah terlambat melaksanakan program tersebut. Semestinya, subsidi sudah dilakukan sejak awal penetapan PPKM Darurat.
“Pemerintah harusnya sudah siap dengan program itu sebelum memulai PPKM,” kata Boing kepada kami, Selasa (27/7/2021).
Boing menilai pemerintah semestinya sudah tahu dampak PPKM Darurat terhadap kegiatan perekonomian, termasuk ke para pekerja yang menurutnya paling rentan. Akan tetapi, pemerintah seperti abai terhadap kondisi tersebut dan baru merencanakan program subsidi upah setelah kondisi memburuk.
Boing tak sekadar berkelakar terkait hal itu. Organisasinya mencatat dari para perwakilan di tiap perusahaan, sejak awal PPKM telah ada lebih kurang 300 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Itu belum menghitung perusahaan yang menyatakan bangkrut atau relokasi pabrik, yang tak melapor, dan total jumlah sejak awal pandemi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pengangguran pada Februari 2021 sebanyak 8,75 juta orang. Angka ini naik 1,82 juta orang dibanding Februari 2020. Sebuah hal yang mengindikasikan kerasnya pukulan Covid-19 ke ekonomi para pekerja.
Ironisnya, kata Boing, para buruh yang kadung diberhentikan tersebut bahkan tak masuk dalam skema subsidi upah yang kini sedang direncanakan pemerintah. Sebaliknya, seperti halnya disampaikan Menkeu Sri Mulyani pada 21 Juli lalu dalam pemaparan APBN KiTA secara daring, para korban PHK akan mendapat pelatihan Pra Kerja. Padahal, menurut Boing, yang mereka butuhkan adalah bantuan secara tunai untuk saat ini.
“Pekerja yang masih membayar BPJS Ketenagakerjaan, kan, berarti masih punya penghasilan. Ada yang lebih prioritas dari mereka, yang di-PHK, terkena Covid-19 dan enggak bisa kerja, malah enggak masuk,” kata Boing.
“Bukannya tidak setuju yang bisa bayar BPJS Ketenagakerjaan dapat subsidi, tapi aneh saja dengan prioritasnya,” imbuhnya.
Dalam dua minggu ke belakang, Boing mencatat lebih kurang 500 orang anggota organisasinya terkena Covid-19. Sementara, tak semua perusahaan memiliki skema insentif bagi pekerja yang terkena Covid-19. Gaji para pekerja yang terinfeksi Covid-19 tersebut justru bisa dipotong.
Boing pun berpendapat penggunaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai tolok ukur pendataan penerima subsidi upah menunjukkan kelalaian pemerintah. Semestinya pemerintah telah memiliki data pasti jumlah pekerja terdampak Covid-19. Bukan berpangku tangan pada data yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan.
Lagi pula, kata Boing, tak semua pekerja memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Itu pun bukan salah pekerja. Banyak perusahaan di negeri ini yang tidak mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan lantaran pelbagai alasan, seperti meminimalisasi operasional usaha. Hal ini mengingat 3,7% iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung perusahaan.
Boing mencontohkan anggota serikatnya yang mayoritas sopir angkutan perusahaan. Menurutnya, banyak dari mereka tak memiliki BPJS Ketenagakerjaan lantaran tak difasilitasi perusahaan. Sedangkan, selama PPKM Darurat kinerja mereka terganggu lantaran arus pasok tersendat. Gaji mereka pun banyak yang dipotong perusahaan.
“Apa mereka kemudian enggak berhak dapat subsidi upah? Enggak, kan?” Katanya.
Kritik serupa juga disampaikan Peneliti INDEF Bhima Yudhistira. Ia menilai penggunaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai tolok ukur penerima subsidi upah telah mengesampingkan para pekerja informal dari manfaat bantuan ini. Padahal, 59 persen pekerja atau setara 78 juta orang bekerja di sektor informal.
Pemerintah, kata Bhima, juga perlu menambah penerima bantuan subsidi upah menjadi 20-30 juta orang. Hal ini mempertimbangkan risiko PPKM Darurat yang mengakibatkan PHK massal di pelbagai sektor.
Bhima pun menyebut nominal “bantuan subsidi terlalu sedikit juga kalau Rp 500 ribu per bulan. Sementara tidak sedikit pekerja yang bahkan dirumahkan tanpa digaji selama PPKM Darurat. Idealnya Rp 1,5 juta per bulan dan total Rp 5 juta dalam tiga bulan.”
“Karena efek PPKM dirasakan bisa sampai tiga bulan ke depan,” katanya kepada kami, Selasa (27/7/2021).
Kami mencoba menghubungi Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi terkait kritik-kritik tersebut melalui telepon dan pesan WhatsApp pada Selasa (27/7/2021) sore. Namun, hingga tulisan ini dibuat yang bersangkutan hanya membaca pesan kami dan belum menjawabnya.
Tak Otomatis Tekan Jumlah Pengangguran
Menaker Ida Fauziyah, pada Kamis (22/7/2021) lalu menyatakan tujuan utama subsidi upah pekerja “agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan.” Namun, pengusaha pesimis dengan pernyataan Ida tersebut.
Sutrisno Iwantono, Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia, menilai program tersebut hanya terlihat manfaatnya pada perusahaan atau usaha besar. Tidak bagi usaha menengah dan kecil. Hal ini mengingat usaha menengah dan kecil banyak yang tidak tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekarang yang paling terdampak usaha menengah dan kecil. Mal tutup, restoran ikut tutup, itu kan kebanyakan usaha menengah dan kecil,” kata Sutrisno yang juga salah satu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini kepada kami, Senin (26/7/2021).
Pernyataan Sutrisno tersebut selaras dengan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), sejak awal pandemi telah terdapat 1.500 restoran yang tutup permanen akibat pembatasan pergerakan masyarakat. Sebanyak 400 di antaranya tutup selama masa PPKM Jawa-Bali sampai PPKM Darurat.
Selama masa pelbagai bentuk pembatasan masyarakat, khususnya PPKM Darurat, operasional restoran memang terbatas. Pada PPKM Darurat, bahkan pemerintah melarang makan di tempat. Otomatis, mereka hanya melayani pemesanan secara daring yang berakibat pada turunnya okupansi.
Sutrisno mencatat okupansi restoran yang menjadi anggota organisasinya rata-rata hanya 10-20% selama PPKM Darurat. Dampaknya terhadap pekerja. Mau tak mau para pengusaha tersebut harus mengurangi pekerja untuk menekan biaya operasional.
“Subsidi upah akan sangat menolong, tapi itu tadi, banyak usaha kecil dan menengah tidak tergabung di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sutrisno. “Satu usaha bisa merumahkan 30-40% pegawainya karena PPKM ini,” imbuhnya.
Pandangan Sutrisno cukup beralasan. Bila menilik lebih dalam, Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018 mencatat UMKM menyerap 116.978.631 pekerja atau 97% dari total pekerja di negeri ini. Maka, kemungkinkan bolong subsidi upah pada pekerja UMKM akan membuat gelombang pengangguran terus menderas, alih-alih tertekan seperti harapan Menteri Ida.
Oleh karena itu, Sutrisno mengharapkan pemerintah memperluas bantuan subsidi upah. Selain itu, juga menambah bantuan-bantuan lain bagi pengusaha kecil dan menengah, seperti subsidi listrik dan sewa tempat di pusat perbelanjaan.
“Kami pengusaha semuanya sudah mengencangkan ikat pinggang dan berusaha mati-matian tidak mem-PHK pekerja,” kata Sutrisno.
Date: