Di Mana Dana Pensiun Investasikan Uang Peserta?
[Waktu baca: 3 menit]
Jika kita menjadi peserta dana pensiun, baik Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), maka uang yang kita setorkan tidak mungkin hanya ditaruh di bawah bantal atau brankas.
Uang yang kita setorkan akan dikelola oleh pengurus dan ditempatkan di instrumen investasi tertentu yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dengan kata lain, pengurus dana pensiun tidak bisa sembarangan menempatkan uang peserta di instrumen yang tidak diatur, misalnya, aset kripto.
OJK selaku regulator dana pensiun mengatur 19 jenis instrumen investasi yang dapat digunakan oleh pengurus untuk mengembangbiakkan dana peserta dalam jangka panjang. Menariknya, instrumen itu tidak mencakup logam seperti emas, perak, perunggu atau aset kripto.
Apa saja instrumen investasi itu? Ini daftarnya:
1. Tabungan bank;
2. Deposito on call bank;
3. Deposito berjangka bank;
4. Sertifikat deposito bank;
5. Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
6. Surat Berharga Negara;
7. Saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia;
8. Obligasi korporasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia;
9. Obligasi daerah
10. Reksa Dana yang terdiri dari:
a. Reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksdana campuran, dan reksa dana saham:
b. Reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana indeks;
c. Reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas;
d. Reksa dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
11. Medium Term Notes (MTN);
12. Efek Beragun Aset (EBA);
13. Dana Investasi Real Estate (DIRE) berbentuk kontrak investasi kolektif;
14. Dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif
15. Kontrak opsi dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa
Efek di Indonesia;
16. Repurchase Agreement (REPO);
17. Penyertaan langsung baik di Indonesia maupun di luar negeri;
18. Tanah di Indonesia; dan/atau
19. Bangunan di Indonesia.
Aturan itu diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.05/2015 Tentang Investasi Dana Pensiun
juncto POJK Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 3/POJK.05/2015 Tentang Investasi Dana Pensiun. Instrumen investasi itu juga dapat digunakan untuk investasi dengan prinsip syariah.
Dari 19 instrumen itu setidaknya dapat dibagi menjadi tiga kategori: produk bank (seperti tabungan, deposito), produk pasar modal (saham, obligasi, reksa dana), produk investasi riil (penyertaan langsung, tanah, bangunan).
Tidak semua instrumen investasi itu dapat diakses secara langsung oleh investor ritel, misalnya, reksa dana penyertaan terbatas yang biasanya hanya ditawarkan terbatas kepada investor berpengalaman atau profesional.
Hal tersebut menjadi salah satu perbedaan antara pengelolaan dana pensiun oleh DPLK atau DPPK dan pengelola dana pensiun sendiri. Dalam pengelolaan dana pensiun oleh DPLK, ada pengurus yang secara profesional mengelola dana tersebut. Pengurus dana pensiun harus lulus uji kelayakan dan kepatutan dari OJK.
Pengurus itu wajib mengelola dana pensiun dengan mengutamakan kepentingan peserta. Tentu saja, tidak semua orang dapat menjadi pengurus dana pensiun. Dia harus memiliki keterampilan dan pengetahuan khusus mengenai investasi.
Date: