Cara Daftar UMKM Online untuk BLT 2021: Tahapan, Syarat, dan Manfaat
[Waktu baca: 5 menit]
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi sasaran pemerintah dalam penyaluran jaring pengaman sosial. UMKM sendiri menjadi salah satu sektor paling terdampak pandemi Covid-19. Tak sedikit UMKM yang terpaksa menghentikan operasionalnya akibat pasar yang sepi.
Merespons kesulitan yang dihadapi para pelaku UMKM, pemerintah pun menyiapkan bantuan produktif usaha mikro bagi para pelaku UMKM. Bantuan yang diberikan berwujud bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria. Bantuan ini diprioritaskan untuk pelaku UMKM yang selama ini belum tersentuh akses keuangan bank, atau biasa disebut 'belum bankable' untuk mendapat kredit dari bank.
Pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp 15,36 triliun untuk penyaluran BLT UMKM sepanjang 2021 ini. Total, ada lebih dari 12 juta pelaku UMKM yang akan menerima manfaat dari bantuan ini.
Tentu saja, bantuan nominal Rp 1,2 juta per pelaku UMKM bukan nominal yang kecil. Angka ini sangat mungkin untuk membantu menambal kebutuhan biaya operasional yang terdampak pandemi.
Nah, seperti apa cara pendaftaran UMKM secara online demi mendapat BLT? Apa saja syaratnya? Seperti apa insentif yang diterima nantinya? Yuk simak artikel Big Alpha berikut ini.
BLT Untuk UMKM Tahun 2021
Pemerintah melanjutkan program bantuan untuk pelaku UMKM di tahun 2021 ini. Melanjutkan program serupa yang sudah berjalan tahun 2020 lalu, pemerintah ingin meringankan beban pelaku UMKM yang bisnis terdampak pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, jumlah pelaku UMKM di Indonesia sangatlah besar sehingga punya kontribusi yang besar dalam pemulihan ekonomi nasional. Dengan adanya bantuan, pemerintah berharap pelaku UMKM bisa segera pulih dan kondisi perekonomian nasional juga ikut membaik.
Namun yang perlu menjadi catatan, bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku UMKM ini diprioritaskan untuk pelaku UMKM yang selama ini belum mendapat akses kredit atau pinjaman dari bank. Kondisi ini biasa disebut sebagai 'pelaku UMKM yang belum bankable'. Kelompok ini diyakini yang paling sulit untuk bangkit karena sulitnya mengakses modal.
Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk program BLT bagi pelaku UMKM ini. Total, ada lebih dari 12,8 juta pelaku UMKM yang menjadi sasaran penerima manfaat. Pelaku UMKM yang sudah menerima bantuan serupa pada 2020 lalu pun punya hak dan peluang sama untuk kembali menerima bantuan pada tahun ini.
Kementerian Koprasi dan UKM sempat menjelaskan, bantuan untuk pelaku UMKM ini akan diberikan secara bertahap sampai kuartal III 2021. Tahap I, BLT diberikan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran Rp 11,76 triliun.
Tahap II, BLT diberikan kepada 3 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran Rp 3,6 triliun. Sementara sisanya akan dirampungkan di tahap III.
Baca juga: Strategi Pemerintah Tingkatkan Konsumsi di Bulan Puasa
Syarat Daftar UMKM Online untuk BLT
Untuk mendaftarkan usaha mikro demi memperoleh BLT pemerintah, pemiliki usaha harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, juga dari Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bagi Pelaku usaha mikro yang alamat pada KTP dan domisili usahanya berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Informasi yang perlu disiapkan:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat tempat tinggal
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Cara Daftar UMKM Online untuk BLT
Kementerian Koperasi dan UKM sendiri mengumpulkan data dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021. Artinya, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, dan perbankan atau perusahana pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Bagi pemilik usaha mikro yang belum mendaftarkan usahanya, bisa ikuti cara daftar UMKM online 2021 sebagai berikut:
1. Buka laman
https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang sudah dimiliki.
3. Klik tombol 'Perizinan Berusaha' > klik 'Perseorangan' > kemudian pilih:
Untuk skala usaha mikro > klik tombol pendaftaran NIB (nomor induk berusaha ) perseorangan mikro
Untuk skala usaha kecil > klik tombol pendaftaran NIB perseorangan kecil
Proses NIB dan Izin Usaha
4. Pada formulir data profil, kamu perlu lengkapi data atau isi informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol 'simpan' dan 'lanjutkan'.
5. Pada formulir data usaha, klik tombol 'Tambah Usaha' > lengkapi data sesuai dengan formulir data usaha tersebut > klik 'Simpan'. Kemudian klik 'Selanjutnya'.
Catatan: Bila kamu memiliki lebih dari satu usaha, maka sebelum klik tombol 'selanjutnya', kamu perlu menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol 'Tambah Usaha' dan prosesnya seperti pada butir 5. Baru kalau sudah lengkap, klik 'selanjutnya'.
6. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk usaha skala kecil kamu dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila diperlukan), > kemudian klik tombol 'Selanjutnya'.
7. Pada tampilan draft NIB dan izin usaha, kamu perlu melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha > beri tanda centang pada kotak disclaimer > klik tombol 'Proses NIB'
8. Pada tampilan keluaran (output) NIB dan Izin Usaha, kamu bisa melihat cetakan NIB, izin lokasi, izin lingkungan, danizin usaha. Kamu juga dapat mencetak sendiri Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih rinci melalui tombol 'Preview Izin Usaha QR'
Proses Izin Komersial atau Operasional
9. Bila kamu butuh izin komersial / operasional, kamu dapat memiliki menu permohonan > IUMK > Izin komersial/Operasional
Besaran Insentif BLT untuk UMKM 2021
Program bantuan produktif untuk UMKM tahun 2021 ini sebenarnya melanjutkan program serupa yang sudah berjjalan tahun 2020 lalu. Tujuannya, untuk membantu pemulihan ekonomi nasional. Namun berbeda dengan besaran insentif UMKM yang disalurkan pada 2020 lalu sebesar Rp 2,4 juta per pelaku UMKM, insentif pada 2021 ini disalurkan sebesar Rp 1,2 juta per pelaku UMKM. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Tapi jangan terpaku pada nominal bantuan yang menyusut ya! Nominal Rp 1,2 juta tetap sangat berguna untuk menambal kebutuhan operasional usaha kamu. So, jangan tunda untuk mendaftarkan usaha mikro milikmu. Semoga sukses!
Date: