Butuh Pinjaman Saat Pandemi? Waspada Pinjol Ilegal
Sebelum pandemi virus corona muncul di Indonesia, keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal telah marak di masyarakat. Setelah pandemi muncul, keberadaan pinjol ilegal ini kian subur memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit.
Pengumuman paling baru pada awal Juli 2020, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman kepada masyarakat melalui aplikasi atau pesan singkat di telepon genggam.
Jumlah pinjol ilegal yang telah ditangani regulator sejak 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas. Pada saat ini, bukan tidak mungkin masih ada pinjol ilegal yang menawarkan berbagai bentuk pinjaman kepada masyarakat.
Pinjol ilegal ini kian marak seiring kondisi ekonomi masyarakat yang sulit. Sebagian masyarakat membutuhkan dana untuk berbagai keperluan serta tidak bisa mengakses lembaga keuangan yang legal, tidak layak menerima pinjaman hingga memiliki literasi keuangan yang rendah.
Bagi sebagian orang, situasi hidup yang dihadapi tidaklah mudah apalagi setelah kemunculan pandemi yang melemahkan perekonomian. Pinjol ilegal dianggap sebagai jalan pintas mengatasi masalah keuangan dalam jangka pendek.
Dalam banyak kasus, bukannya menyelesaikan masalah, pinjol ilegal justru menimbulkan masalah-masalah baru bagi peminjam dana. Teror, intimidasi, kehilangan pekerjaan hingga bunuh diri adalah sejumlah kata kunci mengenai masalah-masalah baru tersebut.
Bagaimana sebaiknya menggunakan jasa pinjaman online? Sebelum memutuskan menggunakan jasa tersebut, ada baiknya menyimak sejumlah tips berikut ini:
1. Pastikan Legalitas
Sebelum memutuskan untuk meminjam uang di pinjol, kita perlu memastikan aspek legalitasnya. Perusahaan fintech P2P lending tersebut harus mendapatkan izin dan diawasi oleh regulator industri jasa keuangan, OJK.
Dengan menggunakan jasa dari perusahaan yang diawasi dan terdaftar di OJK, peminjam dana dapat berbicara kepada OJK apabila terjadi masalah di antara kedua belah pihak.
Perusahaan yang telah mengantongi izin dari OJK biasanya menerapkan standar atau mengaplikasikan regulasi tertentu dalam memasarkan produknya.
2. Ketahui Bunga dan Denda
Pada umumnya, pinjaman yang disediakan pinjol berbeda dibandingkan dengan pinjaman dari lembaga jasa keuangan lain. Bunga pinjol biasanya lebih tinggi dan dendanya juga sangat besar.
Sejumlah pinjol ilegal mematok bunga puluhan persen per bulan kepada debiturnya. Di samping itu, pinjol ilegal juga menetapkan denda yang tinggi atas keterlambatan pembayaran bunga.
3. Pastikan Kemampuan Bayar
Pinjaman adalah kewajiban yang harus dikembalikan peminjam kepada pihak yang memberi pinjaman. Oleh karena itu, peminjam perlu memastikan kemampuan bayar dari nilai pokok pinjaman, bunga dan potensi denda keterlambatan.
Jangan sampai pinjaman itu dilunasi dengan menggunakan pinjaman dari pinjol ilegal lainnya sehingga mengakibatkan utang bertumpuk. Sejumlah pihak menyarankan nilai pinjaman tersebut tidak melebih 30% dari total penghasilan kita.
4. Produktif atau Konsumtif?
Selain aspek legalitas dan syarat pinjaman, calon peminjam juga perlu memastikan mengenai tujuan dari peminjaman dana tersebut. Calon peminjam perlu berpikir ulang apabila pinjaman tersebut hanya akan digunakan untuk keperluan konsumtif yang tidak mendesak.
Tidak ada salahnya meminjam uang dari pinjol yang legal untuk keperluan produktif dengan kemampuan bayar yang terukur. Jangan lupa untuk mengingat tips-tips di atas ya!
Date: