Berapa Gaji Jenderal TNI?

Date:

Jabatan seorang jenderal TNI kembali menjadi buah bibir masyarakat. Alasannya, bursa pergantian Panglima TNI kembali hangat. Nama Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa disetujui oleh DPR sebagai panglima yang baru menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna kesembilan Masa Persidangan TNI awal November 2021. Jenderal Andika sendiri merupakan calon tunggal yang diusung oleh Presiden Jokowi. 

Salah satu fakta yang menarik dari Jenderal Andika, termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui kekayaan Andika tembus Rp179 miliar. 

Jadi penasaran nggak sih, berapa seorang Jenderal TNI? Nah kali ini Big Alpha akan mengulasnya untuk kamu. 

Dikutip dari Kompas, gaji seorang TNI telah alami sejumlah penyesuaian dalam beberapa tahun belakangan. Selain gaji, prajurit TNI juga mendapat tunjangan sesuai pangkat dan penempatan tugasnya. 

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh matra. Dari ketiga matra, TNI AD merupakan matra yang memiliki jumlah personel paling banyak. TNI AD juga menerima anggota melalui sejumlah jalur, termasuk akademi, bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier. 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan dari PP Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, maka berikut adalah daftar gaji seorang anggota TNI dari terendah sampai tertinggi. 

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700. 

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900. 

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900. 

- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400. 

- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500. 

- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100. 

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD) 

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600. 

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300. 

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700. 

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700. 

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200. 

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100. 

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama) 

- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600. 

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600. 

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200. 

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) Perwira Menengah atau Pamen 

- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400. 

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300. 

- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100. 

Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal) 

- Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800. 

- Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800. 

- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500. 

- Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400. 

Tunjangan kinerja TNI AD

Selain gaji pokok, prajurit TNI masih menerima tunjangan kinerja alias tukin. Perihal tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

Besaran tukin TNI berlaku sama untuk ketiga matra TNI. Besaran tunjangan TNI diatur sesuai kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. 

Daftar tunjangan kinerja TNI AD: 

- KSAD: Rp 37.810.500 

- Wakil KSAD: Rp 34.902.000 

- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000 

- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000 

- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000 

- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000 

- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000 

- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000 

- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000 

- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000 

- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000 

- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000 

- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000 

- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000 

- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000 

- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000 

- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000 

- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000 

- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000 

Tunjangan lain prajurit TNI AD 

Masih ada lagi sejumlah pos tunjangan yang diperoleh seorang prajurit TNI. terdiri dari:

- Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI. 

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak. 

- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. 

- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan. 

- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari. 

- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.