Asuransi Jasa Raharja dan Asuransi Kecelakaan Diri, Apa Bedanya?
Salah satu risiko yang kita hadapi saat menggunakan kendaraan bermotor atau menumpang suatu angkutan umum adalah kecelakaan. Kecelakaan itu dapat terjadi di darat (jalan raya), laut (saat menumpang kapal) atau udara (menumpang pesawat).
Peristiwa kecelakaan seringkali terjadi di luar kendali kita. Dengan kata lain, peristiwa tersebut terjadi karena faktor eksternal dan terkadang tidak bisa kita hindari karena nasib.
Kendati risiko itu tidak selalu bisa kita hindari, kita bisa mengantisipasi dampak apabila risiko tersebut terjadi dengan cara asuransi. Asuransi adalah jasa keuangan yang mengalihkan suatu risiko dari satu pihak kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan menjamin secara finansial atas risiko yang terjadi.
Pada saat ini, ada sejumlah jasa asuransi yang menjamin risiko kecelakaan tersebut. Jasa itu antara lain jaminan kecelakaan dari PT Asuransi Jasa Raharja dan asuransi kecelakaan diri dari perusahaan swasta. Kendati tampak sama, kedua jasa itu memiliki sejumlah perbedaan.
Berikut ini perbedaan antara jaminan kecelakaan dari Jasa Raharja dan asuransi kecelakaan diri:
Asuransi Jasa Raharja
Salah satu yang membedakan jaminan kecelakaan Jasa Raharja dan asuransi kecelakaan diri adalah jaminan kecelakaan bersifat wajib. Jaminan kecelakaan dapat dikategorikan sebagai asuransi sosial atau asuransi yang bersifat wajib diikuti masyarakat.
Kewajiban itu tercermin dari pembayaran "premi" yang barangkali tanpa sadari kita lakukan secara berkala. Secara umum, terdapat dua sistem pembayaran premi di Jasa Raharja yang disebut iuran wajib atau sumbangan wajib.
Kewajiban itu berlaku ketika kita menggunakan angkutan umum atau memiliki kendaraan bermotor. Pada saat menggunakan transportasi umum, ongkos yang harus kita bayarkan sudah termasuk iuran wajib untuk Jasa Raharja.
Sementara itu, apabila memiliki kendaraan bermotor sendiri dan melakukan pendaftaran atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan, kita juga akan membayarkan sumbangan wajib untuk Jasa Raharja.
Setelah melakukan kewajiban tersebut, sebagai peserta Jasa Raharja kita memiliki sejumlah hak. Misalnya, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas (dengan pengencualian-pengecualian tertentu) baik di darat, laut atau udara, kita atau ahli waris berhak menerima santunan kecelakaan dari Jasa Raharja.
Sebagai contoh, apabila mengalami kecelakaan udara, kita akan mendapatkan santunan biaya perawatan dari Jasa Raharja dengan nilai maksimal Rp50 juta. Apabila meninggal, ahli waris akan mendapatkan santunan senilai maksimal Rp50 juta.
Asuransi Kecelakaan Diri
Berbeda dari jaminan kecelakaan yang bersifat wajib saat menggunakan angkutan umum atau memiliki kendaraan, asuransi kecelakaan diri yang ditawarkan oleh perusahaan swasta bersifat opsional alias boleh dipilih untuk dibeli atau tidak.
Pada umumnya, definisi kecelakaan dalam asuransi kecelakaan diri tidak terbatas pada kecelakaan lalu lintas saja melainkan juga mencakup kecelakaan kerja.
Hampir mirip dengan jaminan kecelakaan Jasa Raharja, apabila kita mengalami kecelakaan maka perusahaan asuransi akan memberikan uang pertanggungan. Nilai uang pertanggungan itu bervariasi tergantung dari kondisi yang dialami (meninggal, cacat total, luka-luka dan sebagainya).
Berdasarkan contoh dari sejumlah produk, asuransi kecelakaan diri ini berlaku dalam kurun waktu 1 tahun. Di samping itu, perusahaan asuransi juga biasanya menetapkan batasan usia yang dapat menggunakan produk asuransi kecelakaan diri ini.
Sebagai produk yang sifatnya tidak wajib dimiliki seperti Jasa Raharja, asuransi kecelakaan diri ini dapat menjadi pelengkap bagi kita yang merasa perlu perlindungan tambahan. Apabila memiliki asuransi kecelakaan diri ini sekaligus asuransi Jasa Raharja, kita berpotensi mendapatkan santunan dan uang pertanggungan dalam waktu bersamaan apabila mengalami risiko kecelakaan tersebut.
Date: