3 Sektor Usaha yang Berpotensi Terdampak PPKM

Date:

[Waktu baca: 5 menit]

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali menjadi 25 Januari-8 Februari 2021 dari sebelumnya 11 Januari-25 Januari 2021. PKM diberlakukan sebagai salah satu upaya mengurangi penyebaran virus corona.

PPKM adalah nama lain yang disebut sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berkali-kali ditetapkan oleh Jakarta. Sama seperti PSBB, PPKM berpotensi berdampak terhadap sejumlah kegiatan usaha di Jawa dan Bali.

Secara keseluruhan, dampak PPKM ini dapat dicermati dalam laporan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal 1/2021 mengingat Jawa adalah kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, tren penurunan PDB tampak dari kebijakan PSBB sejak kuartal 2 dan kuartal 3 pada 2020.

Berikut ini sejumlah sektor usaha yang berpotensi terdampak PPKM:

1. Transportasi

Dalam kebijakan PPKM, pemerintah mewajibkan dilakukannya rapid test antigen bagi para pelaku perjalanan antardaerah. Pemerintah menetapkan batas atas harga rapid test antigen sebesar Rp250.000. 

Bagi sebagian pelaku perjalanan, biaya Rp250.000 bukan biaya yang murah sehingga memutuskan untuk tidak melakukan perjalanan antar daerah. Selain kewajiban rapid test antigen, pemerintah mewajibkan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kendati tidak ada pembatasan jumlah penumpang seperti yang diberlakukan di moda transportasi pesawat, pemberlakuan PPKM kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa situasi belum aman untuk berpergian antardaerah. 

Berdasarkan data BPS, PDB di sektor transportasi dan pergudangan merosot 16,7% pada kuartal 3/2020. Penurunan sektor transportasi dan pergudangan itu tercatat yang paling besar di antara sektor-sektor lainnya.

Kendati demikian, penurunan pada kuartal 3/2020 itu tidak sedalam kuartal 2/2020 yang mencapai 30,80% karena adanya pelonggaran PSBB. Sebelum pandemi, sektor transportasi dan pergudangan relatif tumbuh dalam kisaran 5%-8% pada 2018-2019.

Pada kuartal 3/2020, penurunan paling besar terjadi di angkutan rel (kereta api) dan angkutan udara (pesawat). Seperti diketahui, pemerintah sempat membatasi jumlah penumpang untuk dua moda transportasi tersebut.

Berdasarkan data Google Mobility Report (17 Januari 2021), tren mobilitas masyarakat ke tempat transportasi publik seperti stasiun kereta atau terminal bus turun 44%.

2. Perdagangan

Dalam kebijakan PPKM, pemerintah masih membatasi sejumlah kegiatan usaha di bidang perdagangan seperti pusat perbelanjaan. Kebijakan itu antara lain jam buka pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 20.00 (PPKM jilid 1 membatasi hingga pukul 19.00).

Berdasarkan data BPS, PDB di sektor perdagangan terkontraksi 5,03% pada kuartal 3/2020 atau membaik dibandingkan dengan kontraksi 7,57% pada kuartal 2/2020. BPS menyatakan minat masyarakat untuk mengunjungi pusat perbelanjaan belum sepenuhnya pulih pada masa PSBB saat itu.

Dalam perdagangan ritel, sejumlah data menunjukkan bahwa kontraksi di sejumlah subsektor, misalnya, sandang (pakaian). Menurut data Bank Indonesia, pertumbuhan IPR untuk sub kelompok sandang di kuartal 3/2020 secara keseluruhan terkontraksi 63,7%.

Dengan kata lain, jumlah masyarakat yang berbelanja pakaian (baju, celana, dan sebagainya) berkurang. Kondisi ini dapat dipahami mengingat aktivitas masyarakat di luar rumah belum sebanyak sama seperti ketika masa pra-pandemi.

Data Google Mobility Report (17 Januari 2021) juga menunjukkan tren mobilitas ke tempat seperti jasa ritel (pusat perbelanjaan, salah satunya, selain kafe, restoran, bioskop dan sebagainya) turun 32%. Pada November 2020, tren mobilitas turun 17%.

3. Akomodasi dan Makan/Minum

Dalam kebijakan PPKM, pemerintah masih membatasi jumlah pengunjung rumah makan/restoran yang makan di tempat (dine in) sebesar 25% dari kapasitas. Di sisi lain, pemerintah masih mengizinkan restoran beroperasi untuk melayani jasa pemesanan makanan (take away).

Pembatasan tersebut berpotensi berdampak terhadap kegiatan usaha sektor makan/minum seperti restoran. Seperti diketahui, pemerintah membatasi jumlah pengunjung yang makan di tempat sebagai antisipasi penyebaran virus corona. 

Selain restoran, dalam sektor akomodasi dan makan/minum, subsektor yang terdampak antara lain bisnis hotel. PPKM yang membatasi kegiatan masyarakat diperkirakan dapat berdampak terhadap sektor pariwisata dimana kunjungan wisatawan ke hotel dan restoran belum pulih.

Di samping itu, pemerintah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) dengan kapasitas 75% dari seluruh karyawan. Dengan demikian, kegiatan rapat di luar kantor seperti di hotel akan berkurang dan diganti dengan rapat virtual. Situasi ini kemungkinan turut berdampak terhadap  bisnis perhotelan.

Menurut data BPS, PDB sektor penyediaan akomodasi dan makan/minum terkontraksi sekitar 11,86% pada kuartal 3/2020. Penurunan itu mengecil dibandingkan dengan kontraksi 22,02% pada kuartal 2/2020. Sektor penyediaan akomodasi dan makan/minum merupakan salah satu sektor dengan kontraksi terbesar pada masa pandemi virus corona.