Tips Kelola Gaji Ke-13 atau Bonus di Tengah Pandemi

Date:

[Waktu baca: 5 menit]

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Pemerintah menyatakan akan menyalurkan gaji ke-13 dengan anggaran total senilai Rp28,5 triliun pada Agustus 2020.

Pemberian gaji ke-13 itu akan disesuaikan dengan golongan masing-masing PNS. Gaji ke-13 ini tidak diberikan kepada pejabat eselon I atau eselon II serupa dengan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2020.

Dalam penjelasannya yang dikutip oleh media massa, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan gaji ke-13 ini masuk ke dalam program stimulus perekonomian di masa pandemi.

Selain PNS, kendati tidak seluruhnya, sebagian pekerja swasta juga masih memperoleh bonus dari perusahaannya. Perusahaan tersebut biasanya tidak mengalami goncangan yang berarti akibat pandemi atau justru mengalami peningkatan kinerja karena adanya situasi ini.

Berikut ini sejumlah tips penggunaan gaji ke-13 atau bonus yang dapat diterapkan oleh para pegawai. Besaran dana yang dialokasikan hingga opsi penempatan dana sangat tergantung dari kondisi personal masing-masing pegawai yang berbeda-beda dan unik.

1. Kebutuhan Prioritas

Salah satu alasan pemberian gaji ke-13 kepada PNS adalah supaya konsumsi PNS meningkat di tengah lesunya aktivitas perekonomian karena pandemi virus corona. Seperti diketahui, konsumsi rumah tangga adalah salah satu pilar penting ekonomi Indonesia.

Keputusan pengeluaran dengan menggunakan tambahan dana dari gaji ke-13 itu perlu dibuat secara bijak. Pengeluaran itu bisa digunakan untuk membayar sejumlah hal prioritas.

Bagi PNS yang telah berkeluarga dan memiliki anak usia sekolah, dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan pendidikan anak. Berdasarkan riwayatnya, gaji ke-13 disalurkan pada saat tahun ajaran baru untuk menyokong pengeluaran di bidang pendidikan anak.

Selain pendidikan, contoh pengeluaran prioritas lain adalah perbaikan bagian rumah yang rusak. Misalnya, rumah PNS mengalami kebocoran atap. Sebagian dana dari gaji ke-13 dapat digunakan untuk memperbaiki atap yang bocor tersebut.

2. Dana Darurat

Pegawai yang mendapatkan gaji ke-13 atau bonus dapat menyisihkan sebagian dananya untuk keperluan dana darurat. Dana darurat adalah dana yang disiapkan untuk mengantisipasi peristiwa yang tidak diharapkan seperti diberhentikan dari pekerjaan, kecelakaan, bencana alam dan sebagainya.

Seberapa besar dana yang disisihkan untuk dana darurat ini bervariasi tergantung dari kondisi personal dan unik dari masing-masing individu. Seberapapun besarnya dana yang disisihkan untuk dana darurat akan berguna di masa depan.

Sebagai pengingat, besaran dana darurat biasanya sebesar 3-6 kali pengeluaran bulanan. Besaran dana darurat akan menjadi lebih besar apabila kita telah berkeluarga atau menanggung biaya hidup orang lain.

3. Bayar Utang

Gaji ke-13 atau bonus dapat digunakan untuk membayar kewajiban berupa utang. Utang tersebut dapat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Cepat atau lambat, utang adalah kewajiban yang harus dibayar. Oleh karena itu, pembayaran cicilan atau pelunasan utang yang lebih cepat akan menghadirkan perasaan lebih tenang serta mengurangi beban finansial di masa mendatang.

4. Asuransi Kesehatan

Pandemi virus corona mengingatkan (lagi) pentingnya menjaga kesehatan. Kesehatan adalah aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Salah satu produk finansial yang dapat membantu mengalihkan risiko kesehatan adalah asuransi kesehatan.

Gaji ke-13 atau bonus dapat dipertimbangkan untuk disisihkan untuk membayar premi asuransi kesehatan. Tentu saja, hal ini berlaku bagi mereka yang belum menjadi peserta asuransi kesehatan.

5. Investasi

Sebagian dana dari gaji ke-13 atau bonus dapat dipertimbangkan untuk disisihkan untuk investasi. Pada saat ini, jumlah produk investasi yang legal dan terdaftar di otoritas terkait, mulai dari emas, obligasi, saham, reksadana dan sebagainya sudah cukup banyak ditawarkan kepada masyarakat.