Mengenal Sukuk Wakaf, Instrumen Investasi Sosial dari Pemerintah
[Waktu baca: 5 menit]
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menawarkan Sukuk Wakaf Ritel (SWR) 001 atau Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) Ritel pada 9 Oktober hingga 12 November 2020. Ini adalah instrumen investasi sosial yang relatif baru di Indonesia.
Sukuk wakaf ini ditawarkan kepada investor/wakif individu dan institusi. Peminat dapat melakukan pemesanan secara offline di mitra distribusi yang ditunjuk pemerintah yaitu Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, Bank Muamalat dan BNI Syariah.
Penawaran sukuk wakaf ini terselenggara berkat kerjasama Kementerian Keuangan, Badan Wakaf Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Agama dan lembaga-lembaga lainnya.
Sukuk Wakaf
Sukuk wakaf adalah instrumen investasi yang dapat digunakan pewakaf untuk menempatkan wakaf uangnya. Sebagai instrumen investasi, sukuk wakaf ini memiliki imbal hasil yang akan diberikan setiap bulan kepada nazhir (pihak yang menerima wakaf).
Sukuk Wakaf Ritel 001 ini memiliki tingkat imbal hasil sebesar 5,5%. Investor atau wakif akan menerima kembali seluruh dananya pada jatuh tempo pada 10 November 2022.
Sukuk wakaf ini diterbitkan berdasarkan akad wakalah. Sukuk wakaf ini juga diterbitkan tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Tidak seperti Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel, Sukuk Wakaf Ritel 001 ini baru bisa dibeli di empat bank syariah.
Nilai minimum pemesanan Sukuk Wakaf Ritel ini ditetapkan sebear Rp1 juta. Tidak ada nilai maksimum pemesanan dalam sukuk wakaf ini. Underlying asset dari sukuk wakaf ini adalah Barang Milik Negara dan Proyek/Kegiatan Kementerian/Lembaga pada APBN tahun 2020.
Wakaf
Pada umumnya, wakaf dipahami sebagai proses menyerahkan hak milik yang tahan lama kepada nazhir individu atau badan pengelola dimana hasil atau manfaatnya digunakan untuk berbagai keperluan sesuai syariat Islam.
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai dasar hukum wakaf ini.
Menurut peraturan pemerintah itu, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Private Placement
Sebelum penawaran Sukuk Wakaf Ritel 001 ini, pemerintah pernah menerbitkan Sukuk Wakaf Seri SW 001 pada 10 Maret 2020 dengan cara private placement. Dana yang dihimpun mencapai Rp50,84 miliar.
Pada saat itu, Badan Wakaf Indonesia sebagai nazhir menempatkan dana wakaf uang dalam surat berharga melalui mekanisme private placement. Sukuk wakaf tersebut berjangka waktu 5 tahun, tidak dapat diperdagangkan dan dengan imbal hasil investasi berupa diskonto dan kupon.
Diskonto dibayarkan sekali di awal transaksi penerbitan dan digunakan oleh Badan Wakaf Indonesia untuk pengembangan aset wakaf baru yaitu renovasi dan pembelian alat kesehatan untuk mendukung pembangunan retina center di Rumah Sakit Wakaf Achmad Wardi di Serang, Banten.
Sementara itu, kupon yang diterima setiap bulan digunakan untu pelayanan operasi katarak gratis bagi kaum dhuafa di rumah sakit tersebut serta pengadaan mobil ambulans untuk menjangkau pasien yang jauh dari rumah sakit tersebut. Pemerintah menargetkan jumlah dhuafa yang dapat dilayani sebanyak 2.513 pasien selama 5 tahun.
Sama seperti mekanisme sukuk lainnya, dana sukuk wakaf itu akan kembali 100% kepada wakif atau pihak yang mewakafkan harta bendanya pada saat sukuk wakaf tersebut jatuh tempo.
Date: