Mengenal Pajak Karbon, Instrumen Penghambat Perubahan Iklim yang Menuai Pro dan Kontra
Pembahasan mengenai implementasi pajak karbon di Indonesia belum final. Isu ini memang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tapi, dukungan dan penolakan silih berganti menyambut kebijakan pungutan pajak karbon.
Secara umum, pajak karbon nanti bisa sebagai alat pengerem konsumsi energi fosil. Tujuannya tentu saja, menyelamatkan lingkungan. Namun isu lingkungan ini memang kerap kali bertentangan dengan kepentingan ekonomi.
Indonesia sendiri masih mengkonsumsi energi fosil dengan porsi yang cukup besar. Karenanya, ada sejumlah risiko seperti kenaikan harga bahan bakar serta harga produk yang pembuatannya masih bergantung dengan energi fosil.
Lantas bagaimana serba-serbi soal ini? Apa itu pajak karbon? Bagaimana penerapan pajak karbon? Big Alpha merangkumnya untuk kamu.
1. Pajak karbon sebagai solusi kerusakan lingkungan
Perubahan iklim menjadi isu yang cukup santer dibicarakan dalam beberapa dekade terakhir. Emisi karbon yang tinggi dianggap menjadi salah satu pemicu kerusakan lingkungan.
Merespons hal itu, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan Dana Moneter Internasional (IMF) menyarankan negara-negara dunia menerapkan pajak karbon sebagai alat mitigasi perubahan iklim. Pajak karbon sekaligus menjadi sumber baru bagi penerimaan negara.
Pajak karbon kerap juga disebut sebagai pajak energi atau pajak CO2. Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan terhadap bahan bakar fosil. Tujuannya, mengurangi konsumsi bahan bakar fosil dan menekan emisi karbon dioksida.
2. Skema penerapan pajak karbon
Sampai saat ini pembahasan mengenai pajak karbon dalam RUU KUP memang belum final. Namun pemerintah sempat menyampaikan besaran pajak karbon direncanakan sebesar Rp75 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen. Pajak karbon nantinya akan dikenakan atas wajib pajak orang pribadi dan badan atas emisi karbon yang dihasilkan.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia selama ini mengeluarkan ongkos cukup tinggi untuk pengurangan gas rumah kaca. Rata-rata alokasi anggaran untuk perubahan iklim di dalam APBN mencapai 4,1 persen per tahun. Hal ini yang melatari perlunya sumber pembiayaan baru untuk penanganan lingkungan.
Jika mulai berjalan nanti, penerimaan negara dari pajak karbon diperkirakan bisa tembus Rp50 triliun. Angka yang besar bukan?
3. Penolakan dari pengusaha
Seperti yang dibilang di atas, urusan lingkungan memang kerap kali berseberangan dengan kepentingan ekonomi. Pengusaha sempat menyuarakan penolakan terhadap rencana pungutan pajak karbon di dalam RUU KUP.
Pengusaha menilai, penerapan pajak karbon justru akan menambah beban biaya bagi industri. Hal ini bisa berbuntut pada pengurangan daya saing dan mempengaruhi ekspor nasional.
Alasan lain yang disampaikan pengusaha, ketergantungan industri nasional terhadap energi fosil masih sangat tinggi. Berdasarkan catatan pemerintah, bauran energi baru terbarukan (EBT) secara nasional baru menyentuh 10,9 persen pada kuartal II 2020.
4. Negara yang sudah terapkan pajak karbon
Kalau Indonesia masih menggodok mengenai aturan pajak karbon, banyak negara dunia yang sudah menjalankan aturan ini sejak lama. Dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Finlandia menjadi pelopor penerapan pajak karbon pada 1990 silam.
Kebijakan Finlandia ini kemudian diikuti oleh negara tetangganya, seperti Swedia dan Norwegia pada 1991. Berselang cukup lama, barulah negara lain seperti Jepang dan Australia mulai menerapkan pajak karbon pada 2012. Inggris mulai menjalankan kebijakan ini pada 2013, sementara Cina pada 2017.
Di Asia Tenggara, baru Singapura yang sudah menarik pajak karbon dari pelaku ekonominya pada 2019 lalu.
Date: