Lika Liku Saham Bukopin (BBKP) di Tengah Aneka Isu
[Waktu baca: 3 menit]
Dalam beberapa waktu terakhir, saham PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP) dibahas oleh kalangan trader atau investor saham di sejumlah forum. Pembahasan itu seputar pergerakan saham BBKP di tengah sejumlah isu.
Isu pertama adalah rencana right issue atau Penawaran Umum Terbatas (PUT) V sebagai bagian dari rencana penambahan modal bank ini. Seperti diketahui, salah satu pemegang saham perusahaan yaitu bank asal Korea Selatan, Kookmin Bank, berencana menjadi pembeli siaga dari aksi korporasi itu.
Dengan aksi itu, Kookmin Bank dikabarkan akan menjadi pemegang saham pengendali Bukopin. Pada saat ini, Kookmin Bank adalah pemegang saham terbesar kedua di Bukopin dengan porsi 22% setelah Bosowa Group sebesar 23,34%.
Pada 18 Mei 2020, saham BBKP melesat hingga 33% setelah adanya kabar mengenai rencana right issue dimana Kookmin Bank akan menjadi pemegang saham pengendali. Saham BBKP menjadi top gainers atau saham yang mencetak persentanse keuntungan paling besar di hari tersebut.
Peningkatan drastis itu tidak diikuti peningkatan yang drastis pada hari berikutnya. Dengan demikian, sentimen right issue tersebut hanya menjadi sentimen sesaat. Namun, saham BBKP tetap berada di level Rp160-Rp170an pada saat ini atau belum kembali ke level Rp120an seperti sebelum adanya lonjakan drastis tersebut.
Proses right issue pada 2020 kini berada dalam kajian final Otoritas Jasa Keuangan. Regulator telah menyatakan bahwa OJK akan segera memproses penyesuaian kepemilikan Bukopin sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Aksi korporasi itu rencananya diselenggarakan pada Juni 2020.
Sebagai pengingat, bank yang saham minoritasnya juga dimiliki oleh Pemerintah Indonesia itu pernah melakukan aksi korporasi yang sama pada Juli 2018. Pada saat itu, Bank Bukopin menghimpun dana Rp1,46 triliun dari right issue dimana sebagian besar di antaranya berasal dari Kookmin Bank.
Sementara itu, isu kedua adalah mengenai kebijakan penarikan transaksi tunai. Bank Bukopin menghadapi isu yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa penarikan transaksi tunai di atas Rp10 juta harus konfirmasi dua hari sebelumnya (H-2) sejak 2 Juni 2020.
Isu tersebut beredar di grup-grup WhatsApp, Twitter dan Facebook. Isu tersebut langsung dibantah oleh manajemen perusahaan. Melalui penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia pada 5 Juni 2020, manajemen memastikan tidak ada kebijakan internal mengenai hal tersebut.
Setelah ada klarifikasi itu, saham BBKP melesat hingga 13% seiring peningkatan IHSG pada 8 Juni 2020. Namun, peningkatan hingga lebih dari 10% tersebut belum berlanjut pada hari-hari berikutnya.
Sebagai gambaran, Bank Bukopin adalah bank BUKU III atau bank yang memiliki modal inti sebesar Rp5 triliun-Rp30 triliun. Bank ini berfokus pada segmen ritel yang menargetkan pensiunan PNS/TNI/Polrsi, PNS aktif atau pensiun BUMN, kredit pemilikan rumah (KPR) serta kredit kepemilikan kendaraan melalui anak usahanya, Bukopin Finance. Bank Bukopin juga menyalurkan kredit untuk segmen UMKM.
Dalam menghadapi pandemi virus corona yang berdampak terhadap peningkatan risiko kredit, seperti dikutip dari penjelasan terhadap Bursa Efek Indonesia, Bank Bukopin menyatakan perusahaan melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap kebijakan internal perkreditan dengan menetapkan pemilihan dan penerimaan kriteria yang lebih ketat terhadap calon debitur.
Apabila Anda berencana untuk berinvestasi saham, Big Alpha telah menyusun sebuah e-book kuartalan yang berisi 15 saham pilihan. Klik di sini untuk melakukan pemesanan.
Date: