Hati-Hati Kena Tipu Pinjol Ilegal! Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Date:

Beberapa hari lalu Yusuf menerima sebuah pesan Whatsapp dari nomor tidak dikenal. Sang pengirim pesan yang mengaku dari sebuah lembaga pinjaman online, meminta bantuan Yusuf untuk mengabari Doni, temannya, terkait pinjaman yang sudah jatuh tempo. 

Begitulah gambaran industri pinjaman online yang semakin meresahkan. Belum lagi pesan masuk yang menawari jasa pinjaman dengan iming-iming bunga yang minimalis. Entah dari mana pihak pinjaman online, kita sebut sebagai pinjol, tahu nomor pribadi kita. 

Sebenarnya berutang itu boleh-boleh saja. Syaratnya, sejumlah dana yang diajukan sebagai pinjaman memang dibutuhkan. Tetapi perlu perhitungan yang matang dan mendalam sebelum kamu mengajukan pinjaman atau utang. Tentunya pastikan kamu sanggup melunasi utang di kemudian hari. 

Pesatnya pertumbuhan jumlah perusahaan pinjaman online, membuat kita perlu lebih waspada. Ada hal-hal yang perlu kamu tahu sebelum mengajukan pinjaman ke perusahaan fintech peer to peer (p2p) lending. Apa saja? Big Alpha merangkumnya untuk kamu.

1. Sudah 2.500 Pinjol Ilegal Ditutup OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah lebih dari 1.500 lembaga fintech peer to peer (p2p) lending alias pinjol yang ditutup sepanjang 2020 hingga Juli 2021. 

Sedangkan jika ditotal sejak 2018, sudah lebih dari 2.500 pinjol ilegal ditutup pemerintah. Terbayang kan betapa menjamurnya industri ini?

2. Pinjol ilegal mengincar masyarakat yang ekonominya terpukul

Tentu saja pinjol ilegal menyasar masyarakat yang ekonominya sedang kesulitan. Apalagi pandemi Covid-19 membuat kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat melemah. Dengan kondisi yang sedang kepepet, tak sedikit masyarakat yang akhirnya terjebak dalam perangkap pinjol ilegal ini. Karenanya, di tengah ekonomi yang belum sepenuhnya pulih ini usaha para pinjol ilegal ini semakin gesit. Berhati-hatilah!

3. Pastikan meminjam di fintech resmi yang terdaftar di OJK

Jika kamu merasa benar-benar butuh dana segar dalam waktu singkat dan tidak ada sumber pembiayaan lain, meminjam ke perusahaan fintech P2P lending bisa jadi solusi. 

Tapi ingat, pastikan perusahaan pinjol yang kamu ajukan pinjaman resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kenapa perlu yang legal? Tentu saja pinjol yang legal pastinya diawasi oleh OJK. Pinjol legal juga pastinya punya mekanisme penyaluran dana dan penagihan yang lebih rapi. 

Kamu bisa mengecek legalitas pinjol lewat kontak OJK 157 atau di situs resmi, www.ojk.go.id.

4. Jadilah peminjam yang penuh perhitungan

Seperti yang dibilang di atas, boleh-boleh saja kok mengajukan pinjaman ke pinjol. Tapi perlu penuh perhitungan. Pertama, pastikan pinjaman ini untuk hal produktif, bukan konsumtif. 

Perhatikan pula besaran pinjaman. Idealnya, porsi pinjaman jangan sampai lebih dari 30 persen pendapatan bulanan. Hal ini untuk memudahkan kamu melakukan pelunasan di kemudian hari. Ingat, kamu masih harus memenuhi kebutuhan sehari-hari bukan?

Selanjutnya, melunasi cicilan tepat waktu. Pastikan kemampuan finansial kamu memadai untuk melunasi cicilan tiap bulan. Jangan sampai menunggak ya, karena ada bunga dan denda pinjaman. 

Terpenting, banca seluruh kontrak pinjaman! Hal ini harus kamu lakukan sebelum mengajukan pinjaman. Dalam ketentuannya, OJK melarang pinjol resmi mengakses daftar kontak dan informasi pribadi nasabah. 

5. Pelajari ciri-ciri pinjol ilegal

Pinjamlah pinjol yang terdaftar di OJK. Kamu juga perlu memahami ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjerumus. Beberapa ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:

  • Gencar promosi, biasanya lewat SMS, email, whatsapp, atau jalur lain. Aturannya, pinjol resmi dilarang promosi langsung selain kepada penggunanya.
  • Tenor pinjaman singkat, misal hanya 7 tau 14 hari. Saat peminjam melunasi pinjaman dalam 7 hari misalnya, pinjol biasanya langsung mentransfer lagi sejumlah uang ke rekening. 
  • Syarat terlalu gampang dan proses cepat. Pinjol ilegal biasanya cuma butuh KTP, dan dana langsung dikirim.
  • Bunga tinggi. Ini nih yang mengerikan, karena pinjol ilegal tidak punya aturan pasti tentang bunga pinjaman. Biasanya, bunga akan lebih tinggi dari aturan resmi OJK. Pinjol legal hanya boleh memberikan bunga sebesar 0,8 persen per hari dan menghitung dalam 90 hari. 

6. Lapor ke OJK jika temukan masalah

Jika kamu mengalami masalah terkait pinjol yang resmi, laporkan ke OJK lewat kontak 157. Atau kamu bisa melaporkan lewat situs resmi OJK dengan mengisi form aduan. Selain itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga membuka aduan lewat situs resmi mereka, afpi.or.id atau nomor 150 505. 

Bagaimana kalau urusannya dengan pinjol ilegal? 

  • Kamu bisa lapor ke kepolisian atau lewat situs patrolisiber.id dan email keinfo@cyber.polri.go.id.
  • Pengaduan juga bisa ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email
  • waspadainvestasi@ojk.go.id. Tujuannya agar SWI bisa melakukan pemblokiran