Begini Tahapan Lengkap Sertifikasi Halal MUI

Date:

Indonesia merupakan pangsa pasar yang luas untuk produk halal. Dengan populasi umat Muslim terbesar di dunia, maka tidak heran jika status kehalalan sebuah produk, khususnya makanan dan minuman, menjadi sangat penting. 

Masyarakat Indonesia cukup cermat dalam memilih makanan dan minuman yang halal. Apalagi dalam Islam, mengkonsumsi produk halal merupakan kewajiban. Demi mempermudah pemilihan makanan dan minuman halal ini, maka kita mengenal adanya logo halal. 

Terkait produk halal ini pun diatur pemerintah melalui UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Beleid ini mengatur produk tertentu yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. 

Di Indonesia, layanan pemeriksaan kehalalan produk yang dipasarkan di Indonesia disediakan oleh LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Lantas seperti apa syarat, prosedur, dan langkah dalam memperoleh sertifikat atau sertifikasi halal? Big Alpha akan membahasnya dengan rinci untuk kamu. 

1. Sertifikasi halal MUI untuk produk yang dipasarkan di Indonesia

Dikutip dari laman resmi MUI, sertifikasi halal melibatkan 3 pihak, yaitu BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI. 

Apa saja tugas masing-masing pihak? BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal serta LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI. 

Kemudian, MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI.  Tahapan proses sertifikasi halal:

  • Permohonan STTD ke BPJH

Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala BPJPH bersama dokumen pendaftaran. 

  • Pendaftaran di sistem CEROL

Pendaftaran pemeriksaan ke LPPOM MUI melalui sistem CEROL (www.e-lppommui.org).

  • Pre Audit dan pembayaran akad

LPPOM MUI melakukan preaudit sementara perusahaan melakukan pembayaran pemeriksaan kehalalan.

  • Penjadwalan audit

Perusahaan dan auditor menyepakati jadwal pelaksanaan audit.

  • Pelaksanaan audit

Auditor memeriksa penerapan Sistem Jaminan Halal yang mencakup 11 kriteria SJH. 

  • Rapat auditor dan analisis lab

Pembahasan hasil audit dalam rapat auditor dan LPPOM MUI menguji sampel bahan/produk.

  • Keputusan status SJH

Penilaian kecukupan pemenuhan kriteria SJH untuk lanjut ke Rapat Komisi Fatwa.

  • Rapat Komisi Fatwa

Penetapan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI.

  • Penerbitan ketetapan halal MUI dan status atau sertifikasi SJH

Perusahaan memperoleh ketetapan halal MUI dan status/sertifikat SJH

  • Penerbitan sertifikat halal

Perusahaan memperoleh sertifikat halal dari BPJPH berdasarkan ketetapan halal MUI. 

Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan HAS 23000. Untuk penerapan SJH yang sesuai, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu kriteria SJH yang dipersyaratkan dalam HAS 23000. 

HAS 23000 disusun berbasis tematik sesuai dengan proses bisnis perusahaan. LPPOM MUI menyediakan buku HAS 23000 tematik untuk perusahaan yang ingin memahami lebih dalam tentang persyaratan sistem jaminan halal. 

Selain itu, perusahaan juga dapat mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan SJH yang kompeten.

Pendaftaran sertifikasi halal diawali dengan pengajuan permohonan STTD ke BPJPH. Informasi terkait pengajuan permohonan STTD dan dokumen yang dipersyaratkan oleh BPJPH dapat ditemukan dalam laman www.halal.go.id.

Selanjutnya, perusahaan agar memilih LPPOM MUI untuk pemeriksaan kehalalan produk. Pendaftaran ke LPPOM MUI dilakukan secara online menggunakan sistem CEROL-SS23000 melalui website www.e-lppommui.org. 

Di sistem online CEROL-SS 23000, perusahaan perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan vs produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen yang perlu diunggah oleh perusahaan untuk proses pemeriksaan kehalalan produk lebih lanjut adalah sebagai berikut:

  • Ketetapan Halal sebelumnya untuk kelompok produk yang sama (khusus registrasi pengembangan atau perpanjangan).
  • Manual SJH (khusus registrasi baru, pengembangan dengan status SJH B, atau perpanjangan).
  • Status/Sertifikat SJH terakhir (khusus registrasi pengembangan dan perpanjangan).
  •  Diagram alir proses produksi untuk produk yang didaftarkan (untuk setiap jenis produk).
  • Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi yang kontak langsung dengan bahan dan produk (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya atau jika pernah digunakan untuk memproduksi produk yang mengandung babi dan turunannya maka telah dilakukan pencucian 7 kali menggunakan air dan salah satunya dengan tanah, sabun, deterjen atau bahan kimia yang dapat menghilangkan bau dan warna najis.
  • Daftar alamat seluruh fasilitas produksi, termasuk pabrik maklon dan gudang bahan/produk intermediet. Khusus untuk restoran, fasilitas yang diinformasikan perlu mencakup kantor pusat, dapur eksternal, gudang eksternal, dan tempat makan/minum. Khusus untuk produk gelatin, jika bahan baku (kulit, tulang, kerongkongan, bone chips, dan/atau ossein) tidak bersertifikat halal, maka alamat seluruh pemasok bahan baku, juga harus dicantumkan.
  • Bukti diseminasi kebijakan halal.
  • Bukti kompetensi tim manajemen halal, seperti sertifikat penyelia halal, sertifikat pelatihan eksternal dan/atau bukti pelatihan internal (daftar kehadiran, materi pelatihan dan evaluasi pelatihan). Khusus registrasi pengembangan fasilitas, diperlukan bukti pelatihan internal di fasilitas baru tersebut.
  • Bukti pelaksanaan audit internal SJH.
  • Bukti ijin perusahaan seperti: NIB, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Surat Keterangan Keberadaan Sarana Produksi yang diterbitkan oleh perangkat daerah setempat (untuk perusahaan yang berlokasi di Indonesia).
  • Sertifikat atau bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk (bila ada), seperti sertifikat HACCP, GMP, FSSC 22000 untuk pangan, sertifikat laik hygiene sanitasi untuk restoran dan jasa boga, Cara Pembuatan Pangan yang Baik (CPPB), Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, dan sebagainya.
  • STTD dari BPJPH

 

Khusus untuk pendaftaran Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data yang diperlukan, sebagai berikut:

 

  • Nama penyembelih
  • Metode penyembelihan (manual atau mekanik)
  • Metode stunning (tidak ada stunning/ada stunning mekanik atau elektrik)

Lebih lanjut, informasi kebijakan dan prosedur yang lebih detail dapat diunduh oleh perusahaan setelah perusahaan melakukan pendaftaran melalui sistem online CEROL-SS23000.

2. Prosedur sertifikasi halal MUI untuk produk yang dipasarkan di luar Indonesia

Sertifikasi halal untuk produk yang akan dipasarkan di luar negeri (di luar Indonesia) dapat diajukan langsung ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prosedur dan keputusan sertifikasi halal ditangani oleh dua lembaga di bawah MUI, yaitu LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI. 

LPPOM MUI menangani pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit dalam rapat Komisi Fatwa MUI, keputusan komisi fatwa MUI terkait kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan penerbitan ketetapan halal MUI. Tahapan proses sertifikasi halal:

  • Pendaftaran di sistem CEROL
  • Pre Audit dan pembayaran akad
  • Penjadwalan audit
  • Pelaksanaan audit
  • Rapat auditor dan analisis lab
  • Keputusan status SJH
  • Rapat Komisi Fatwa
  • Penerbitan ketetapan halal MUI dan status atau sertifikasi SJH

3. Biaya sertifikasi halal MUI

Biaya mengurus sertifikat halal MUI diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama. 

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa biaya sertifikasi produk halal di BPJPH sekitar Rp300 ribu sampai dengan Rp5 juta. Angka tersebut diperlukan untuk pelaksanaan sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri.

Namun, perlu dipahami bahwa biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.